<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/biro-konsultasi-dan-bantuan-hukum-bkbh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Sep 2024 00:44:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istri Harus Tahu Hak dan Kewajibannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/17/istri-harus-tahu-hak-dan-kewajibannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 00:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[BKBH Menyapa]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[Radio USM Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Studio]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=436414</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SPd SH MH, meminta kaum perempuan untuk tahu dan memahami hak-haknya sebagai istri, khususnya ketika terjadi gugatan cerai talak. Hal itu seperti yang disampaikannya, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Radio USM Jaya yang bertajuk BKBH Menyapa, dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/17/istri-harus-tahu-hak-dan-kewajibannya">Istri Harus Tahu Hak dan Kewajibannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SPd SH MH, meminta kaum perempuan untuk tahu dan memahami hak-haknya sebagai istri, khususnya ketika terjadi gugatan cerai talak.</p>
<p>Hal itu seperti yang disampaikannya, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Radio USM Jaya yang bertajuk BKBH Menyapa, dengan tema &#8216;Hak Istri dalam Gugatan Cerai Talak&#8217;, yang berlangsung di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, belum lama ini.</p>
<p>Talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu, juga menghadirkan narasumber dari seorang mediator, Dr Siti Mutmainah SSos SH MH CPL CPCLE CPM CPA CPC CPArb.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/09/16/10-negara-ikuti-turnamen-hydroplus-indonesia-para-badminton-international-2024">10 Negara Ikuti Turnamen Hydroplus Indonesia Para Badminton International 2024</a></strong></p>
<p>Tri Mulyani juga menyampaikan, kaum perempuan harus belajar tentang apa pun, terlebih berkait dengan hak-haknya sebagai seorang istri.</p>
<p>&#8221;Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kaum perempuan, untuk memahmi hak-haknya. Sebelum menikah, kita harus memahami dulu dan tahu tentang hak dan kewajibannya. Kita tidak boleh menjadi wanita bodoh, apalagi berkaitan dengan hak kita,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun materiil, agar kasus perceraian dapat diterima hakim. Syarat itu antara lain, memiliki buku nikah, KTP, hingga KK.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/09/16/pelindo-mengajar-akan-edukasi-390-siswa-sman-1-jepara">Pelindo Mengajar akan Edukasi 390 Siswa SMAN 1 Jepara</a></strong></p>
<p>Banyak masyarakat yang belum paham, terkait pentingnya kehadiran buku nikah dalam mengajukan perceraian.</p>
<p>&#8221;Kebanyakan karena mereka tidak memegang, atau mungkin juga lupa dimana menaruh buku nikahnya. Di BKBH juga ada yang bertahun-tahun tidak jadi bercerai, karena buku nikahnya tidak ada. Padahal hal itu bisa dimintakan duplikat buku nikah di KUA,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Dr Siti Mutmainah menyebutkan, syarat materiil agar pengajuan perceraian diterima, apabila selama 3-6 bulan berturut-turut tidak diberi nafkah, baik lahir maupun batin.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/09/16/kandang-ayam-di-gubug-ludes-terbakar-16-ribu-anak-ayam-mati-terpanggang">Kandang Ayam di Gubug Ludes Terbakar, 16 Ribu Anak Ayam Mati Terpanggang</a></strong></p>
<p>&#8221;Lalu, apabila dua tahun pergi tanpa pesan, salah satu ada yang murtad, timbul KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, adanya orang ketiga, dan tidak harmonis. Ketika gugatan diterima, nanti akan ada mediasi. Kalau kedua belah pihak mau rukun, itu jauh lebih baik,&#8221; imbuh Siti.</p>
<p>Siti menyatakan, beberapa hak-hak istri dalam gugatan cerai talak itu, di antaranya nafkah iddah, yaitu nafkah tiga bulan setelah cerai. Lalu nafkah mutah yaitu nafkah lampau yang tertinggal, nafkah madhiyah yaitu semacam pemberian hadiah, serta hak asuh anak.</p>
<p>&#8221;Untuk nafkah iddah, mutah, dan madhiyah, tidak harus ketiganya dipenuhi, boleh salah satu. Ketika suami melakukan talak, nanti dikasih waktu satu bulan, kalau istri tidak hadir, maka suami akan ikrar talak tanpa ada nafkah yang timbul, begitupun sebaliknya,&#8221; terang dia.</p>
<p>Diharapkannya, ketika usai cerai untuk kesepakatan nafkah, jangan diributkan di depan anak. Karena hal ini bisa membuat hak anak menjadi terabaikan. Selain itu juga, akan berpengaruh kepada karakter anak, yang menjadi tidak percaya diri, merasa seolah-olah tidak diharapkan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/17/istri-harus-tahu-hak-dan-kewajibannya">Istri Harus Tahu Hak dan Kewajibannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Butuh Proses Panjang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/19/penyelesaian-sengketa-harta-bersama-butuh-proses-panjang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 12:00:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Tri Mulyani SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Mediator]]></category>
		<category><![CDATA[Radio USM Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow BKBH Menyapa]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=431742</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sengketa harta bersama, menjadi salah satu kasus yang proses penyelesaiannya rumit dan panjang. Sebab, terdapat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait penggolongan harta. Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SH MH, dalam Talkshow BKBH Menyapa, dengan tema &#8216;Penyelesaian Sengketa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/19/penyelesaian-sengketa-harta-bersama-butuh-proses-panjang">Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Butuh Proses Panjang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sengketa harta bersama, menjadi salah satu kasus yang proses penyelesaiannya rumit dan panjang. Sebab, terdapat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait penggolongan harta.</p>
<p>Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SH MH, dalam Talkshow BKBH Menyapa, dengan tema &#8216;Penyelesaian Sengketa Harta Bersama&#8217;, di Studio Radio USM Jaya, yang ada di Gedung N USM, belum lama ini.</p>
<p>Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber seorang mediator, Dr Siti Mutmainah SSos MH CPM, CPC, CPA, CPrM., dan pengacara Dr Dwi Robiatun Nasekah SH MKn CM. Tri menjelaskan, harta bersama merupakan seluruh harta benda atau kekayaan, yang diperoleh selama periode perkawinan berlangsung.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/19/dosen-usm-beri-pelatihan-pemanfaatan-inovasi-virtex-di-kampung-teduh-nongkosawit">Dosen USM Beri Pelatihan Pemanfaatan Inovasi Virtex di Kampung Teduh Nongkosawit</a></strong></p>
<p>&#8221;Penyebab terjadinya sengketa ada banyak faktor. Mulai dari adanya perceraian, pembagian tidak adil, ada faktor kepentingan, sampai faktor ekonomi. Dan kita juga perlu tahu, pemicu perceraian itu juga banyak sekali,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, harta juga memiliki banyak penggolongan. Mulai dari harta berwujud, dan tidak berwujud seperti utang, hingga harta bersama dan harta bawaan, seperti harta yang telah dimiliki sebelum pernikahan.</p>
<p>&#8221;Ini mungkin juga jadi salah satu tips, bahwasannya kita bisa membuat perjanjian, baik sebelum nikah atau selama perkawinan. Hal ini agar nanti tidak ada perselisihan, terkait harta bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/19/menyala-inaugurasi-mahasiswa-baru-uksw-hadirkan-lalahuta">Menyala, Inaugurasi Mahasiswa Baru UKSW Hadirkan Lalahuta</a></strong></p>
<p>Diungkapkan Tri Mulyani, hubungan pernikahan atau perkawinan itu fluktuatif. Dalam hukum Islam pun terkait dengan harta, sebetulnya memberikan kelonggaran bagi kedua belah pihak, bila ingin membuat perjanjian sebelum adanya pernikahan.</p>
<p>Hal senada disampaikan Siti Mutmainah. Disebutkan dia, dalam penggolongan harta terdapat pula harta bergerak. Harta itu yakni, yang dapat dipindah-tangankan segera, seperti mobil hingga motor, yang biasanya dalam proses perceraian akan dijual sepihak.</p>
<p>Adapun Harta tidak bergerak adalah rumah, tanah, dan aset, yang bersifat berupa surat. Dan biasanya akan muncul dalam misi gugatan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/19/berpakaian-adat-ratusan-insan-semen-gresik-pabrik-rembang-ikuti-upacara-peringatan-hut-kemerdekaan-ri">Berpakaian Adat, Ratusan Insan Semen Gresik Pabrik Rembang Ikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI</a></strong></p>
<p>Siti juga menyatakan, penyelesaian sengketa harta bersama juga dilihat dari faktor anak. Yang apabila dalam suatu keluarga memiliki anak, maka dalam proses mediasi akan diberikan pilihan, harta akan dibagi atau dihibahkan. Pihaknya memiliki penekanan, harus melindungi faktor anak. Sebab anak memiliki hak hidup hingga nanti.</p>
<p>Diungkapkan dia, perasaan emosi dapat memengaruhi proses penyelesaian sengketa harta bersama, menjadi lebih rumit dan tidak kunjung selesai.</p>
<p>&#8221;Ketika rumah tangga ada konflik, berarti sejak awal emosi ini berpengaruh hingga akan menimbulkan sengketa. Penyelesaiannya itu harus melalui duduk bersama, musyawarah untuk mufakat. Selama saling mendengarkan dan membicarakannya, pasti ada solusi&#8221;, sarannya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/19/tim-universitas-muhammadiyah-magelang-lakukan-program-kemitraan-masyarakat">Tim Universitas Muhammadiyah Magelang Lakukan Program Kemitraan Masyarakat</a></strong></p>
<p>Sementara itu, pengacara Dr Dwi Robiatun Nasekah menegaskan, harta bersama akan digugat setelah adanya perceriaan. Dimana proses yang dilalui sama, yaitu melalui mediator terlebih dahulu.</p>
<p>&#8221;Jadi nanti dalam perceraian tidak bisa dicampuradukkan dengan harta bersama. Cerai dulu baru harta bersama. Nanti dalam ruang mediasi, baik hasilnya ada kesepakatan atau tidak, tetap akan berakhir di persidangan juga. Karena nanti ada putusan dari hakim,&#8221; jelas Dwi.</p>
<p>Disampaikan juga, kalau dalam penyelesaian harta bersama ternyata hartanya berupa utang, maka itu tidak bisa hilang. Jadi hutang itu sisanya tetap dibagi berdua.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/08/19/hut-79-jawa-tengah-nana-sudjana-momentum-instrospeksi-dan-evaluasi-kinerja">HUT 79 Jawa Tengah, Nana Sudjana: Momentum Instrospeksi dan Evaluasi Kinerja</a></strong></p>
<p>Jika berkaitan dengan hak asuh anak, imbuhnya, apabila anak berusia dibawah 12 tahun, maka hak asuh jatuh kepada ibu. Namun apabila diatas 12 tahun, anak dapat memilih.</p>
<p>&#8221;Sebetulnya pernikahan tidak sekejam yang dibayangkan. Jadi untuk adik-adik kalau mau menikah, ya menikah saja. Untuk soal harta, nanti bisa dipikirkan. Semoga saja nanti tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,&#8221; ungkapnya, pada closing statement talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila ini.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/19/penyelesaian-sengketa-harta-bersama-butuh-proses-panjang">Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Butuh Proses Panjang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Pengembang Potensi Diri</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/15/manfaatkan-kecanggihan-teknologi-untuk-pengembang-potensi-diri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2024 01:58:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Aziyzah Qurrotu A'yun Sultonu]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<category><![CDATA[Gender]]></category>
		<category><![CDATA[Studio Radio USM Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=425129</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Paralegal Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Aziyzah Qurrotu A&#8217;yun Sultonu M mengatakan, era digital telah membawa banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan. &#8221;Namun juga menghadirkan tantangan, terkait kesetaraan gender. Masyarakat khususnya perempuan, sebisa mungkin manfaatkan teknologi tidak hanya untuk kesenangan saja, tetapi juga untuk menambah wawasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/15/manfaatkan-kecanggihan-teknologi-untuk-pengembang-potensi-diri">Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Pengembang Potensi Diri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Paralegal Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Aziyzah Qurrotu A&#8217;yun Sultonu M mengatakan, era digital telah membawa banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan.</p>
<p>&#8221;Namun juga menghadirkan tantangan, terkait kesetaraan gender. Masyarakat khususnya perempuan, sebisa mungkin manfaatkan teknologi tidak hanya untuk kesenangan saja, tetapi juga untuk menambah wawasan dan pengembang potensi diri,&#8221; kata Aziyzah, saat menjadi narasumber dalam Talkshow BKBH Menyapa, di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, baru-baru ini.</p>
<p>Menurut Aziyzah, dalam talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila, dengan tema &#8216;Kesetaraan Gender di Era Digital&#8217; itu, salah satu tantangan utama kesetaraan gender di era digital adalah, kesenjangan digital gender.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/15/tugas-akhir-dkv-scu-tampilkan-karakter-ciptaan-mahasiswa">Tugas Akhir DKV SCU Tampilkan Karakter Ciptaan Mahasiswa</a></strong></p>
<p>Seperti kurangnya akses terhadap teknologi, hingga ketidakmampuan atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup bagi perempuan, untuk menggunakan teknologi secara efektif.</p>
<p>&#8221;Masih banyak perempuan yang masih tertinggal informasi, terkait menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan. Bagi perempuan, ini sangat penting untuk memahami peluang dan tantangan yang dihadirkan era digital, agar kita dapat memanfaatkan teknologi digital secara maksimal, guna meningkatkan kehidupan manusia,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Aziyzah menambahkan, hukum memainkan peran penting dalam memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Salah satunya, UU tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi, yang memastikan perempuan memiliki akses sama pada teknologi informasi, komunikasi, dan hak berekspresi serta partisipasi online tanpa rasa takut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/15/dua-seri-final-four-proliga-2024-dikuasai-lavani-grand-final-akan-jadi-bukti">Dua Seri Final Four Proliga 2024 Dikuasai LavAni, Grand Final Akan Jadi Bukti</a></strong></p>
<p>&#8221;Meskipun sudah ada peraturan hukum, namun orang tidak bisa hanya melaporkan terkait dirinya menjadi korban kekerasan di medsos misalkan. Tapi dia harus menyertakan bukti konkret, dan bisa dipertanggungjawabkan. BKBH FH USM hadir menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam menghadapi tantangan kesetaraan gender di era digital, perlu kontribusi berbagai stakeholder. Salah satunya mahasiswa, yang dapat berperan sebagai agen perubahan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kesetaraan gender. Mereka juga bisa memanfaatkan teknologi digital untuk promosi kesetaraan gender, berpartisipasi dalam kampanye dan gerakan kesetaraan gender.</p>
<p>&#8221;Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi, masyarakat sipil, sektor swasta, dan individu, guna mengatasi tantangan kesetaraan gender di era digital,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/15/manfaatkan-kecanggihan-teknologi-untuk-pengembang-potensi-diri">Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Pengembang Potensi Diri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlunya Kolaborasi dalam Perlindungan PMI di Jerman</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/16/perlunya-kolaborasi-dalam-perlindungan-pmi-di-jerman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jun 2024 04:06:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[Jerman]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia (PMI)]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Radio USM Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=420263</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait, sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman, bisa maksimal. Hal itu diungkapan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, saat menjadi narasumber dalam talkshow BKBH Menyapa, yang diadakan Radio [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/16/perlunya-kolaborasi-dalam-perlindungan-pmi-di-jerman">Perlunya Kolaborasi dalam Perlindungan PMI di Jerman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah upaya kolaboratif antarsemua pihak, baik pemerintah Indonesia dan Jerman, organisasi pekerja serta pihak terkait, sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jerman, bisa maksimal.</p>
<p>Hal itu diungkapan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, saat menjadi narasumber dalam talkshow BKBH Menyapa, yang diadakan Radio USM Jaya bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM, Rabu (12/6/2024).</p>
<p>Talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila, dengan tema &#8216;Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program G to G (Government to Government) di Jerman&#8217; itu, dilakukan di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/16/mahasiswa-ilkom-usm-kampanyekan-ngenal-tengker-di-kota-lama-semarang">Mahasiswa Ilkom USM Kampanyekan ‘Ngenal Tengker’ di Kota Lama Semarang</a></strong></p>
<p>Menurut Wafda, kolaborasi itu sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan pekerja migran Indonesia di Jerman, yang meliputi kesenjangan informasi dan adaptasi. Selain itu juga, kondisi kerja dan hak-haknya, akses terhadap bantuan hukum dan layanan kesehatan, hingga isu administratif.</p>
<p>&#8221;Isu administratif atau dokumen, seperti visa kerja dan izin tinggal, bisa menjadi kendala. Terutama jika ada ketidakjelasan atau penundaan dalam proses administrasi, dan ini bisa memengaruhi status legal dan keamanan pekerja migran di Jerman,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, permasalahan PMI di Jerman menyangkut juga soal perlindungan dan pengawasan dari pemerintah, yang masih kurang optimal.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/16/kpu-grobogan-buka-pendaftaran-pantarlih-13-19-juni">KPU Grobogan Buka Pendaftaran Pantarlih 13-19 Juni</a></strong></p>
<p>Disebutkannya, perlindungan PMI diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>Lalu ada juga Permenaker No 22 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Permenaker No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi PMI.</p>
<p>&#8221;Perlindungan hukum bagi PMI di Jerman melalui skema G to G ini, mencakup berbagai aspek untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja. Dasar hukum peraturannya juga mengatur perlindungan PMI, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk prosedur penempatan program G to G. PMI juga diberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan oleh kedua negara,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/16/wisata-alam-bukit-kemuning-todanan-wahana-seru-di-pinggiran-kota-blora-terbaru-2024">Wisata Alam Bukit Kemuning Todanan, Wahana Seru di Pinggiran Kota Blora, Terbaru 2024</a></strong></p>
<p>Menurutnya, ada beberapa prosedur kerja bagi PMI melalui program G to G di Jerman. Mulai dari pendaftaran dan seleksi, seleksi administratif dan verifikasi dokumen, pelatihan dan sertifikasi, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, penguruan visa dan dokumen keberangkatan, hingga keberangkatan dan penempatan.</p>
<p>&#8221;Calon PMI juga diminta untuk turut menyusun perjanjian kerja, agar mereka memahami perjanjian yang mereka sepakati, termasuk hak dan kewajibannya. Sedangkan untuk biaya visa dan keberangkatan, bisa ditanggung pemerintah Indonesia dulu, atau oleh pemberi kerja, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja,&#8221; jelasya.</p>
<p>Wafda menambahkan, PMI akan terus dipantau dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/16/bupati-pacitan-berkurban-seekor-sapi-dan-12-ekor-kambing">Bupati Pacitan Berkurban Seekor Sapi dan 12 Ekor Kambing</a></strong></p>
<p>Adapun beberapa jenis pekerjaan yang dipekerjakan di Jerman antara lain, perawat, pekerja konstruksi, pekerja sektor manufaktur, sektor jasa, dan sektor pertanian, yang banyak diminati warga negara Indonesia untuk bekerja di Jerman.</p>
<p>&#8221;Mengenai perlindungan pekerja migran dalam Program G to G di Jernam ini, tujuannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran, serta menyediakan jalur legal dan aman untuk bekerja di luar negeri,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/16/perlunya-kolaborasi-dalam-perlindungan-pmi-di-jerman">Perlunya Kolaborasi dalam Perlindungan PMI di Jerman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Adat Suku Kalang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/11/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-masyarakat-adat-suku-kalang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 06:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Montongsari]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Weleri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Kalang]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419271</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada sekitar 75 masyarakat adat Suku Kalang, yang ada di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/11/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-masyarakat-adat-suku-kalang">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Adat Suku Kalang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada sekitar 75 masyarakat adat Suku Kalang, yang ada di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani MH mengatakan, setiap masyarakat adat mempunyai permasalahan masing-masing. Sehingga tema yang diangkat merupakan aspirasi dari pihak desa. Tujuan penyuluhan hukum ini, agar dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/11/ini-daftar-juara-lomba-karya-tulis-ilmiah-cagar-budaya-jepara">Ini Daftar Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Cagar Budaya Jepara</a></strong></p>
<p>Tema yang diambil dalam kegiatan ini, &#8216;Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Suku Kalang&#8217;. &#8221;Tema itu diambil, atas permintaan Kepala Desa Montongsari, Sunaryo,&#8221; kata Tri.</p>
<p>Menurut dia, penyuluhan hukum ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama antara BKBH FH USM dan Kemenkumham Provinsi Jateng periode 2024.</p>
<p>Selain itu, program ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021, tentang Ranham 2021-2025, serta berdasarkan hasil rapat penajaman target Aksi HAM Tahun 2024.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/11/dprd-wonosobo-akan-bentuk-pansus-pelepasan-aset">DPRD Wonosobo akan Bentuk Pansus Pelepasan Aset</a></strong></p>
<p>&#8221;Tim BKBH FH USM mempunyai amanah dari pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenkumham Provinsi Jateng, untuk menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Masyarakat yang tidak mampu, imbuhnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan mengantongi identitas pengenal (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.</p>
<p>&#8221;BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah, untuk mengulurkan tangan menjadi jembatan akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap warga negara, berdasarkan prinsip Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/11/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-masyarakat-adat-suku-kalang">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Adat Suku Kalang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH FH USM Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/06/bkbh-fh-usm-lakukan-pemberdayaan-masyarakat-kurang-mampu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 04:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Equality Before The Law]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang RI]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=418235</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini menyelenggarakan pemberdayaan pada masyarakat kurang mampu, di lima kelurahan Kota Semarang. Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani mengatakan, pelatihan ini merupakan realisasi kerja sama yang telah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/06/bkbh-fh-usm-lakukan-pemberdayaan-masyarakat-kurang-mampu">BKBH FH USM Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini menyelenggarakan pemberdayaan pada masyarakat kurang mampu, di lima kelurahan Kota Semarang.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani mengatakan, pelatihan ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dikatakan dia, setiap kelurahan mempunyai permasalahan. Sehingga tema yang diangkat merupakan aspirasi dari pihak kelurahan, yang bertujuan untuk dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.</p>
<p>&#8221;Kami juga melakukan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, dan tidak dipungut biaya. Ini juga merupakan penjabaran dari konstitusi negara, yang mengedepankan Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/06/usm-uni-batam-sepakat-jalin-kerja-sama">USM-UNI Batam Sepakat Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>Masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan mengantongi identitas pengenal (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.</p>
<p>&#8221;Meskipun warga tidak mampu, tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka. Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, sebagaimana merupakan tanggung jawab negara untuk membuka keran akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/06/06/mahasiswa-ilkom-usm-kampanyekan-rempah-khas-indonesia">Mahasiswa Ilkom USM Kampanyekan Rempah Khas Indonesia</a></strong></p>
<p>Pada pelatihan ini mengangkat tema Pencegahan Kenakalan Remaja. Kegiatan digelar di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pelatihan yang sama juga digelar di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu. Tema yang diangkat, Penyelesaian Sengketa Waris.</p>
<p>Sedangkan di Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, pelatihan hukum mengangkat tema Pelaporan Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, mengangkat tema Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur.</p>
<p>Pelatihan terakhir dilakukan pada Selasa (4/6/2024), di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Tema yang diangkat, Penyelesaian Sengketa Waris&#8217;.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/06/bkbh-fh-usm-lakukan-pemberdayaan-masyarakat-kurang-mampu">BKBH FH USM Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH FH USM-Pemkab Semarang Selenggarakan Penyuluhan Hukum di Enam Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/24/bkbh-fh-usm-pemkab-semarang-selenggarakan-penyuluhan-hukum-di-enam-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 08:30:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kemambang]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Banyubiru]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415903</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, baru-baru ini menyelenggarakan penyuluhan hukum, bagi masyarakat yang kurang mampu di enam desa yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Penyuluhan Hukum dilaksanakan secara estafet, dimulai dari Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada 16 Mei [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/24/bkbh-fh-usm-pemkab-semarang-selenggarakan-penyuluhan-hukum-di-enam-desa">BKBH FH USM-Pemkab Semarang Selenggarakan Penyuluhan Hukum di Enam Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, baru-baru ini menyelenggarakan penyuluhan hukum, bagi masyarakat yang kurang mampu di enam desa yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Penyuluhan Hukum dilaksanakan secara estafet, dimulai dari Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada 16 Mei 2024, pukul 09.00-12.00 WIB. Tema yang diangkat &#8216;Sosialisasi Mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p>Pada hari yang sama, mulai pukul 13.00-15.00 WIB, penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat &#8216;Sosialisasi Mengenai Pencegahan Pernikahan Dini dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/tim-pkm-usm-beri-pelatihan-pembuatan-foto-produk-untuk-promosi-di-medsos">Tim PkM USM Beri Pelatihan Pembuatan Foto Produk untuk Promosi di Medsos</a></strong></p>
<p>Penyuluhan hukum selanjutnya dilaksanakan pada 21 Mei 2024, pukul 09.00-12.00 WIB di Desa Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum pada kesempatan ini mengangkat tema &#8216;Sosialisasi mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p>Selanjutnya mulai pukul 13.00-15.00 WIB, di Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum di Desa Keboan ini mengangkat tema &#8216;Sosialisasi mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p>Pada hari terakhir Rabu (22/5/2024), penyuluhan hukum dilaksanakan di dua lokasi sekaligus. Pertama dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat, &#8216;Sosialisasi mengenai Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/tingkatkan-kesejahteraan-dan-ekonomi-masyarakat-tmmd-kodim-0714-salatiga-bangun-sejumlah-fasilitas">Tingkatkan Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat, TMMD Kodim 0714/Salatiga Bangun Sejumlah Fasilitas</a></strong></p>
<p>Lokasi penyuluhan kedua dilaksanakan pukul 13.00-15.00 WIB, di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Temanya, &#8216;Sosialisasi mengenai Pencegahan KDRT dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu&#8217;.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani menuturkan, kegiatan ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, pada periode Tahun 2024.</p>
<p>&#8221;Ada enam desa yang terpilih menjadi sasaran penyuluhan hukum, dengan mengangkat tema remaja. Tema ini merupakan serapan aspirasi dari masing-masing desa,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/kepala-bnnp-jateng-buka-turnamen-futsal-antar-pondok-wujudkan-jateng-bersinar">Kepala BNNP Jawa Tengah Buka Turnamen Futsal Antar-Pondok, Wujudkan Jateng Bersinar</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, hal itu dapat dianalisis dari kondisi bahwa anak remaja merupakan merupakan aset yang berharga bagi orang tua. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak.</p>
<p>&#8221;Peran berbagai pihak dibutuhkan, untuk dapat melindungi dan menjaga anak-anak dari berbagai ancaman kenakalan remaja. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, hingga pernikahan dini, yang berujung pada peceraian di usia muda. Kemungkinan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan belum dewasa untuk menjadi figur orang tua yang baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu Tim BKBH FH USM mempunyai amanah dari Pemkab Semarang, untuk menyosialisasikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya alias gratis atau cuma-cuma.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/ini-gagasan-ady-setiawan-soal-pelayanan-air-minum-sependapat-dengan-ahy-di-world-water-forum">Ini Gagasan Ady Setiawan Soal Pelayanan Air Minum, Sependapat dengan AHY di World Water Forum</a></strong></p>
<p>Masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemkab Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.</p>
<p>Meskipun warga tidak mampu, mereka tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka. Pemerintah menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum.</p>
<p>&#8221;Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, untuk memberikan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),&#8221; ungkap Tri Mulyani.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/24/bkbh-fh-usm-pemkab-semarang-selenggarakan-penyuluhan-hukum-di-enam-desa">BKBH FH USM-Pemkab Semarang Selenggarakan Penyuluhan Hukum di Enam Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kekerasan Seksual &#8216;No Way&#8217;, Berkreasi Berinovasi untuk Masa Depan &#8216;Yes&#8217;</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/24/kekerasan-seksual-no-way-berkreasi-berinovasi-untuk-masa-depan-yes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Mar 2024 03:21:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH)]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Muhammad Junaidi SHI MH]]></category>
		<category><![CDATA[Radio USM Jaya Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PPKS]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Rektor III USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=406101</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH mengatakan, dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pihaknya yakin akan mampu menanggulangi munculnya kasus-kasus itu. &#8221;Satgas akan melakukan penindakan-penindakan secara profesional, atas pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi. Dan jangan sampai ada yang coba-coba melakukan kekerasan seksual di lingkungan USM. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/24/kekerasan-seksual-no-way-berkreasi-berinovasi-untuk-masa-depan-yes">Kekerasan Seksual &#8216;No Way&#8217;, Berkreasi Berinovasi untuk Masa Depan &#8216;Yes&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)-</strong> Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH mengatakan, dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pihaknya yakin akan mampu menanggulangi munculnya kasus-kasus itu.</p>
<p>&#8221;Satgas akan melakukan penindakan-penindakan secara profesional, atas pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi. Dan jangan sampai ada yang coba-coba melakukan kekerasan seksual di lingkungan USM. Kekerasan seksual no way, berkreasi berinovasi untuk masa depan yes,&#8221; kata Dr Junaidi.</p>
<p>Hal itu seperti yang diungkapkannya, saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Kudengar (Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender), yang diadakan Radio USM Jaya Semarang, bersama Satgas PPKS USM, di Gedung N USM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/24/kriminalisasi-jadikan-daniel-martir-lingkungan-karimunjawa">Kriminalisasi Jadikan Daniel Martir Lingkungan Karimunjawa</a></strong></p>
<p>Talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya Semarang, Putri Sabila itu, mengangkat tema &#8216;Kebijakan Kekerasan Seksual di Kampus USM&#8217;, yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024) lalu.</p>
<p>Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, USM juga telah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.</p>
<p>Salah satu bentuk penerapan peraturan itu, dengan membentuk Satgas PPKS, yang hingga saat ini telah cepat merespons dalam menangani dan menyelesaikan beberapa permasalahan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/24/waduh-empat-cincin-terlanjur-lengket-menimbulkan-luka-di-jari">Waduh, Empat Cincin Terlanjur Lengket Menimbulkan Luka di Jari</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami harus memproteksi sedini mungkin, jika ada tindakan kekerasan seksual. Ini juga merupakan bagian dari upaya USM, dan sesuai instruksi rektor. Kami diminta untuk menjamin USM, menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa dalam menggali ilmu, bagi karyawan dan civitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut dia, Satgas PPKS USM telah mendapatkan penghargaan dari LLDikti VI, sebagai PPKS yang berhasil terdaftar di portal PPKS Kemendikbudristek. karena dinilai paling dominan terhadap penanganan kekerasan seksual dari aspek hukum.</p>
<p>&#8221;Hal itu tentu tidak mudah untuk didapatkan. Karena mekanisme yang dilalui juga tidak gampang, dan butuh waktu panjang. Maka dengan adanya penghargaan itu, menjadi salah satu indikator, USM sangat konsen dalam melaksanakan ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/24/1-795-ha-tanaman-padi-di-jepara-puso-junarso-minta-pemkab-upayakan-bantuan-bibit-dan-pupuk">1.795 Ha Tanaman Padi di Jepara Puso, Junarso Minta Pemkab Upayakan Bantuan Bibit dan Pupuk</a></strong></p>
<p>Di sisi lain, pihaknya tidak hanya mengaplikasikan peraturan itu dengan membentuk Satgas PPKS, tapi juga menjalankannya dengan konsisten. Hal ini agar mahasiswa nyaman berada di lingkungan USM.</p>
<p>Diungkapkan juga, Satgas PPKS USM memiliki sumber daya manusia yang profesional, dan bertugas memberikan keputusan atau rekomendasi kepasa rektor, dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USM, pihaknya juga membentuk Satgas Layanan Konseling, yang bertugas memberikan layanan konsultasi, baik terhadap korban maupun pelaku kekerasan seksual, apabila dibutuhkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/23/bupati-dan-kapolres-pemalang-cek-lokasi-kebakaran-pasar-belik">Bupati dan Kapolres Pemalang Cek Lokasi Kebakaran Pasar Belik</a></strong></p>
<p>&#8221;Jadi penanganannya kami tidak bicara soal ke hulu saja, namun sampai ke hilir. Bagaimana recoverynya, nama baiknya tetap dijaga, agar tidak terjadi perbuatan seperti itu lagi, dan efek domino yang terjadi kepada lingkungan kampus,&#8221; tutur dia lagi.</p>
<p>Ditambahkannya, dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, tidak hanya berbicara mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen saja, tapi juga masyarakat di lingkungan kampus.</p>
<p>Tak hanya itu, USM juga memiliki lembaga bantuan hukum, yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) yang telah terakreditasi, dan mendapatkan penghargaan sebagai BKBH yang melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.</p>
<p>&#8221;Dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, USM kampusnya lengkap. Ada Satgas PPKS, Satgas Layanan Konseling, hingga BKBH USM sebagai aspek hukumnya. Saya meyakinkan, USM kampus nyaman yang didirikan para pendiri yang memiliki visi besar untuk Indonesia, yakni USM berke-Indonesia-an,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/24/kekerasan-seksual-no-way-berkreasi-berinovasi-untuk-masa-depan-yes">Kekerasan Seksual &#8216;No Way&#8217;, Berkreasi Berinovasi untuk Masa Depan &#8216;Yes&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>