blank
Tim BKBH FH USM bekerja sama dengan Pemkab Semarang, menyelenggarakan penyuluhan hukum, bagi masyarakat yang kurang mampu, di enam desa yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, baru-baru ini menyelenggarakan penyuluhan hukum, bagi masyarakat yang kurang mampu di enam desa yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.

Penyuluhan Hukum dilaksanakan secara estafet, dimulai dari Desa Kemambang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada 16 Mei 2024, pukul 09.00-12.00 WIB. Tema yang diangkat ‘Sosialisasi Mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

Pada hari yang sama, mulai pukul 13.00-15.00 WIB, penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat ‘Sosialisasi Mengenai Pencegahan Pernikahan Dini dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

BACA JUGA: Tim PkM USM Beri Pelatihan Pembuatan Foto Produk untuk Promosi di Medsos

Penyuluhan hukum selanjutnya dilaksanakan pada 21 Mei 2024, pukul 09.00-12.00 WIB di Desa Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum pada kesempatan ini mengangkat tema ‘Sosialisasi mengenai Aspek Hukum Narkotika dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

Selanjutnya mulai pukul 13.00-15.00 WIB, di Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penyuluhan hukum di Desa Keboan ini mengangkat tema ‘Sosialisasi mengenai Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

Pada hari terakhir Rabu (22/5/2024), penyuluhan hukum dilaksanakan di dua lokasi sekaligus. Pertama dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Tema yang diangkat, ‘Sosialisasi mengenai Penanggulangan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat, TMMD Kodim 0714/Salatiga Bangun Sejumlah Fasilitas

Lokasi penyuluhan kedua dilaksanakan pukul 13.00-15.00 WIB, di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Temanya, ‘Sosialisasi mengenai Pencegahan KDRT dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu’.

Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani menuturkan, kegiatan ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, pada periode Tahun 2024.

”Ada enam desa yang terpilih menjadi sasaran penyuluhan hukum, dengan mengangkat tema remaja. Tema ini merupakan serapan aspirasi dari masing-masing desa,” katanya.

BACA JUGA: Kepala BNNP Jawa Tengah Buka Turnamen Futsal Antar-Pondok, Wujudkan Jateng Bersinar

Dia menambahkan, hal itu dapat dianalisis dari kondisi bahwa anak remaja merupakan merupakan aset yang berharga bagi orang tua. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak.

”Peran berbagai pihak dibutuhkan, untuk dapat melindungi dan menjaga anak-anak dari berbagai ancaman kenakalan remaja. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, hingga pernikahan dini, yang berujung pada peceraian di usia muda. Kemungkinan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan belum dewasa untuk menjadi figur orang tua yang baik,” ujarnya.

Selain itu Tim BKBH FH USM mempunyai amanah dari Pemkab Semarang, untuk menyosialisasikan Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya alias gratis atau cuma-cuma.

BACA JUGA: Ini Gagasan Ady Setiawan Soal Pelayanan Air Minum, Sependapat dengan AHY di World Water Forum

Masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup mengantongi identitas pengenal (KTP) sebagai warga Pemkab Semarang, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

Meskipun warga tidak mampu, mereka tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka. Pemerintah menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum.

”Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, untuk memberikan akses keadilan sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkap Tri Mulyani.

Riyan