11 Oktober 2023, 20:59
Bank Jateng

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: http://dewanpers.or.id/

Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers PT Media Mandiri Pers / SUARABARU.ID

1. Redaksi adalah ruangan steril untuk mengolah, mengedit, merevisi dan menerbitkan berita

2. Setiap berita yang dipublikasikan merupakan kewenangan redaksi

3. Wartawan SUARABARU.ID saat bertugas melakukan peliputan mencari dan mengumpulkan bahan keterangan, berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi Undang-Uandang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers

4. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan SUARABARU.ID diwajibkan menggunakan kartu tanda pengenal dan memperkenalkan diri kepada narasumber

5. Wartawan SUARABARU.ID dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun sehubungan dengan profesi dan jabatannya.

Semarang, 4 Desember 2021

 

WIDIYARTONO R
PEMIMPIN REDAKSI DAN PENANGGUNG JAWAB
SUARABARU.ID

 

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Media Mandiri Pers
(SUARABARU.ID)

1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan SUARABARU.ID dilengkapi dengan identitas (kartu pers) serta tercantum dalam boks redaksi.
2. Wartawan SUARABARU.ID DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apa pun dari narasumber.
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi SUARABARU.ID
4. Seluruh wartawan yang akan meliput berita ataupun melakukan wawancara dengan narasumber, kami wajibkan untuk memegang teguh etika pers dan tata cara penulisan jurnalistik sesuai dengan kaidah kepatuhan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
5. Seluruh anggota redaksi SUARABARU.ID patuh dan tunduk kepada hukum pers yang berlaku di Indonesia. Segenap wartawan SUARABARU.ID yang bertugas dilengkapi kartu wartawan yang diterbitkan resmi oleh redaksi SUARABARU.ID

SOP Perlindungan Wartawan SUARABARU.ID

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, Wartawan SUARABARU.ID merupakan bagian penting didalamnya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya Wartawan SUARABARU.ID mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi (SOP) Wartawan SUARABARU.ID ini dibuat, dengan poni-poin sebagai berikut:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk Wartawan SUARABARU.ID yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Wartawan SUARABARU.ID dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun;
3. Karya jurnalistik Wartawan SUARABARU.ID dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat;
4. Dalam menjalankan tugasnya Wartawan SUARABARU.ID dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, dan keterampilan dari perusahaan pers;
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, Wartawan SUARABARU.ID dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberi perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawab dengan didampingi oleh kuasa hukum;
7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan SUARABARU.ID dapat menggunakan Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi;
8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa Wartawan SUARABARU.ID untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
SOP Perlindungan Wartawan SUARABARU.ID ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas Wartawan SUARABARU.ID dalam menjalankan profesinya.

WIDIYARTONO R
PEMIMPIN REDAKSI DAN PENANGGUNG JAWAB
SUARABARU.ID

WordPress Image Lightbox Plugin