SEMARANG (SUARABARU.ID) – DPRD Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2025, tentang merger Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jateng menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.
Raperda tentang pembentukan BPR Syariah itu menjadi salah satu dari sejumlah raperda yang disetujui dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Jateng Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Selasa 25 Maret 2025.
Agenda tersebut dihadiri Pimpinan DPRD Jateng dan lebih dari 60 anggota, serta Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin sebagai eksekutif.
Usai rapat paripurna tersebut, Yasin menyatakan, pembentukan BPR Syariah milik pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Jateng merupakan suatu kebutuhan pada saat ini.
“Bagus, artinya ada penggabungan, peningkatan,” kata dia.
Pihaknya, mendorong keberadaan BPR Syariah untuk bisa menjadi salah satu motor penggerak dalam mendukung program kerja Pemprov Jateng ke depan.
“Salah satunya itu pariwisata ramah muslim. Di dalamnya ada ekonomi syariah,” kata dia.
Yasin berharap perda tentang keberadaan BPR Syariah bisa segera diselesaikan tahun ini. Harapannya, melalui lebih dari 30 perbankan syariah milik pemerintah daerah dan Pemprov Jateng itu mampu meningkatkan jumlah nasabah.
Untuk diketahui, inisiasi Pemprov Jateng akan merger perbankan Syariah itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Pada kesempatan yang berbeda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) mengajak industri jasa keuangan khususnya untuk lebih masif mengenalkan produk keuangan syariah.