Paralegal BKBH FH USM, Aziyzah Qurrotu A'yun Sultonu M (tengah), menjadi narasumber dalam Talkshow BKBH Menyapa, di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, baru-baru ini. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Paralegal Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Aziyzah Qurrotu A’yun Sultonu M mengatakan, era digital telah membawa banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan.

”Namun juga menghadirkan tantangan, terkait kesetaraan gender. Masyarakat khususnya perempuan, sebisa mungkin manfaatkan teknologi tidak hanya untuk kesenangan saja, tetapi juga untuk menambah wawasan dan pengembang potensi diri,” kata Aziyzah, saat menjadi narasumber dalam Talkshow BKBH Menyapa, di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, baru-baru ini.

Menurut Aziyzah, dalam talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila, dengan tema ‘Kesetaraan Gender di Era Digital’ itu, salah satu tantangan utama kesetaraan gender di era digital adalah, kesenjangan digital gender.

BACA JUGA: Tugas Akhir DKV SCU Tampilkan Karakter Ciptaan Mahasiswa

Seperti kurangnya akses terhadap teknologi, hingga ketidakmampuan atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup bagi perempuan, untuk menggunakan teknologi secara efektif.

”Masih banyak perempuan yang masih tertinggal informasi, terkait menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan. Bagi perempuan, ini sangat penting untuk memahami peluang dan tantangan yang dihadirkan era digital, agar kita dapat memanfaatkan teknologi digital secara maksimal, guna meningkatkan kehidupan manusia,” ucapnya.

Aziyzah menambahkan, hukum memainkan peran penting dalam memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Salah satunya, UU tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi, yang memastikan perempuan memiliki akses sama pada teknologi informasi, komunikasi, dan hak berekspresi serta partisipasi online tanpa rasa takut.

BACA JUGA: Dua Seri Final Four Proliga 2024 Dikuasai LavAni, Grand Final Akan Jadi Bukti

”Meskipun sudah ada peraturan hukum, namun orang tidak bisa hanya melaporkan terkait dirinya menjadi korban kekerasan di medsos misalkan. Tapi dia harus menyertakan bukti konkret, dan bisa dipertanggungjawabkan. BKBH FH USM hadir menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis,” ungkapnya.

Dalam menghadapi tantangan kesetaraan gender di era digital, perlu kontribusi berbagai stakeholder. Salah satunya mahasiswa, yang dapat berperan sebagai agen perubahan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kesetaraan gender. Mereka juga bisa memanfaatkan teknologi digital untuk promosi kesetaraan gender, berpartisipasi dalam kampanye dan gerakan kesetaraan gender.

”Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi, masyarakat sipil, sektor swasta, dan individu, guna mengatasi tantangan kesetaraan gender di era digital,” tegasnya.

Riyan