blank
Suasana audensi sejumlah perwakilan driver Ojol diterima di DPRD Kota Tegal. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ratusan driver ojek online (ojol) yang mengatasnamakan BOM (Brigade Online Militan) geruduk Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (20/5/2026).

Puluhan perwakilan driver Ojol di terima Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, Kapolres Tegal Kota AKBP AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyawan MM, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H Amiruddin Lc, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari SH MH, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir SH MH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tegal Dorres Indrian Nugroho A.STP, dan beberapa jajaran terkait di ruang Komisi III DPRD Kota Tegal.

BOM merupakan wadah perjuangan bagi driver online di wilayah Tegal dan sekitarnya, serta berafiliasi dengan Gerakan Nasional FDTOI (Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia).

Kehadiran BOM menegaskan kembali dukungan Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal terkait sejumlah tuntutan atau aspirasi driver ojek online.

Koordinator aksi dari BOM Andhika mengatakan, bahwa kedatangannya kembali untuk audiensi adalah meminta penegasan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kota Tegal.

Tuntutan yang diajukan seperti mendesak penerbitan peraturan yang berdiri sendiri dan mengatur tentang transportasi online, evaluasi dan penyesuaian tarif, pendelegasian kewenangan tata kelola, dan termasuk hal-hal yang menyangkut keamanan dan kesejahteraan driver onlie agar bisa diakomodir untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, setelah mendengar keluhan dan aspirasi dari driver ojek online, maka memang perlu dibuat regulasinya yang khusus mengatur transportasi online.

Sehingga apa yang menjadi harapan para driver online sudah diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami sifatnya hanya membantu dan mengakomodir aspirasi atau keinginan dari para driver ojek online ini,” kata Sekda Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menambahkan, bahwa yang paling utama menjadi harapan para driver ojek online adalah terbitnya regulasi terkait transportasi online. Dan nantinya, dari regulasi tersebut dapat diturunkan melalui kebijakan-kebijakan yang bisa diberlakukan di masing-masing daerah.

Untuk itu, pihaknya turut mendorong dengan berkirim surat ke DPR RI, khususnya pada Badan Legislasi Nasional.

“Ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, sehingga mudah-mudahan di tahun ini juga sudah ada pembahasan-pembahasannya, antara DPR RI dan pemerintah pusat,” jelas Kusnendro.

Di daerah kata Kusnendro hanya akan memantau dan mengawal sejauh mana pembahasan tersebut dilakukan, hingga benar-benar bisa terbit regulasi khusus untuk transportasi online.

Isno