blank
Dua narasumber hadir dalam Talkshow Radio USM Jaya, yang mengambil tema 'Hak Istri dalam Gugatan Cerai Talak', di Studio Radio USM Jaya, belum lama ini. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Dr Tri Mulyani SPd SH MH, meminta kaum perempuan untuk tahu dan memahami hak-haknya sebagai istri, khususnya ketika terjadi gugatan cerai talak.

Hal itu seperti yang disampaikannya, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Radio USM Jaya yang bertajuk BKBH Menyapa, dengan tema ‘Hak Istri dalam Gugatan Cerai Talak’, yang berlangsung di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, belum lama ini.

Talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu, juga menghadirkan narasumber dari seorang mediator, Dr Siti Mutmainah SSos SH MH CPL CPCLE CPM CPA CPC CPArb.

BACA JUGA: 10 Negara Ikuti Turnamen Hydroplus Indonesia Para Badminton International 2024

Tri Mulyani juga menyampaikan, kaum perempuan harus belajar tentang apa pun, terlebih berkait dengan hak-haknya sebagai seorang istri.

”Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kaum perempuan, untuk memahmi hak-haknya. Sebelum menikah, kita harus memahami dulu dan tahu tentang hak dan kewajibannya. Kita tidak boleh menjadi wanita bodoh, apalagi berkaitan dengan hak kita,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun materiil, agar kasus perceraian dapat diterima hakim. Syarat itu antara lain, memiliki buku nikah, KTP, hingga KK.

BACA JUGA: Pelindo Mengajar akan Edukasi 390 Siswa SMAN 1 Jepara

Banyak masyarakat yang belum paham, terkait pentingnya kehadiran buku nikah dalam mengajukan perceraian.

”Kebanyakan karena mereka tidak memegang, atau mungkin juga lupa dimana menaruh buku nikahnya. Di BKBH juga ada yang bertahun-tahun tidak jadi bercerai, karena buku nikahnya tidak ada. Padahal hal itu bisa dimintakan duplikat buku nikah di KUA,” jelasnya.

Sementara itu, Dr Siti Mutmainah menyebutkan, syarat materiil agar pengajuan perceraian diterima, apabila selama 3-6 bulan berturut-turut tidak diberi nafkah, baik lahir maupun batin.

BACA JUGA: Kandang Ayam di Gubug Ludes Terbakar, 16 Ribu Anak Ayam Mati Terpanggang

”Lalu, apabila dua tahun pergi tanpa pesan, salah satu ada yang murtad, timbul KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, adanya orang ketiga, dan tidak harmonis. Ketika gugatan diterima, nanti akan ada mediasi. Kalau kedua belah pihak mau rukun, itu jauh lebih baik,” imbuh Siti.

Siti menyatakan, beberapa hak-hak istri dalam gugatan cerai talak itu, di antaranya nafkah iddah, yaitu nafkah tiga bulan setelah cerai. Lalu nafkah mutah yaitu nafkah lampau yang tertinggal, nafkah madhiyah yaitu semacam pemberian hadiah, serta hak asuh anak.

”Untuk nafkah iddah, mutah, dan madhiyah, tidak harus ketiganya dipenuhi, boleh salah satu. Ketika suami melakukan talak, nanti dikasih waktu satu bulan, kalau istri tidak hadir, maka suami akan ikrar talak tanpa ada nafkah yang timbul, begitupun sebaliknya,” terang dia.

Diharapkannya, ketika usai cerai untuk kesepakatan nafkah, jangan diributkan di depan anak. Karena hal ini bisa membuat hak anak menjadi terabaikan. Selain itu juga, akan berpengaruh kepada karakter anak, yang menjadi tidak percaya diri, merasa seolah-olah tidak diharapkan.

Riyan