SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada sekitar 75 masyarakat adat Suku Kalang, yang ada di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani MH mengatakan, setiap masyarakat adat mempunyai permasalahan masing-masing. Sehingga tema yang diangkat merupakan aspirasi dari pihak desa. Tujuan penyuluhan hukum ini, agar dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.
BACA JUGA: Ini Daftar Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Cagar Budaya Jepara
Tema yang diambil dalam kegiatan ini, ‘Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Suku Kalang’. ”Tema itu diambil, atas permintaan Kepala Desa Montongsari, Sunaryo,” kata Tri.
Menurut dia, penyuluhan hukum ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama antara BKBH FH USM dan Kemenkumham Provinsi Jateng periode 2024.
Selain itu, program ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021, tentang Ranham 2021-2025, serta berdasarkan hasil rapat penajaman target Aksi HAM Tahun 2024.
BACA JUGA: DPRD Wonosobo akan Bentuk Pansus Pelepasan Aset
”Tim BKBH FH USM mempunyai amanah dari pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenkumham Provinsi Jateng, untuk menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Masyarakat yang tidak mampu, imbuhnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan mengantongi identitas pengenal (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
”BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah, untuk mengulurkan tangan menjadi jembatan akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap warga negara, berdasarkan prinsip Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkapnya.
Riyan