WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo berencana melepaskan asetnya untuk diberikan kepada BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
Namun agar prosesnya transparan, seluruh fraksi DPRD sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset tersebut.
Wakil Bupati M Albar menjelaskan, pelepasan aset itu akan diberikan dalam bentuk tanah dan bangunan milik pemkab kepada BPR Bank Wonosobo.
Pelepasan ini, menurutnya, dilakukan untuk memenuhi kekurangan atas penyertaan modal yang disetor Pemkab Wonosobo kepada bank tersebut.
Aset berupa tanah dan bangunan yang akan dilepas itu berlokasi di Kecamatan Kertek dan Kecamatan Sapuran sebagai bentuk penyertaan modal.
Dengan taksiran nilai tanah dan bangunan sebesar Rp 8,979 miliar, dan telah disahkan dengan Keputusan Bupati Wonosobo pada 1 April 2024 lalu.
“Penyerahan itu diberikan dengan mencermati perihal penetapan nilai wajar barang milik daerah. Berupa tanah dan bangunan guna pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal,” jelas Albar.
Nilai perhitungan atas aset tanah dan bangunan yang telah ditetapkan tersebut merupakan hasil penilaian terperinci atas tanah dan bangunan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Dengan rincian nilai wajar berupa satu bidang tanah hak pakai di Kecamatan Kertek seluas 382 meter persegi, beserta dua unit bangunan gedung kantor permanen senilai Rp 7,425 miliar.
Nilai Wajar
Sedangkan nilai wajar berupa sebagian tanah hak pakai di Kecamatan Sapuran seluas 330 meter persegi berupa satu unit bangunan gedung kantor permanen senilai Rp 1,554 miliar.
“Kami nilai telah dilaksanakan secara objektif, independen, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Meski hal tersebut diterima dalam rapat paripurna yang digelar, namun seluruh fraksi tetap meminta agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.
Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Nasdem-Hanura, Demokrat-PAN, serta Gerindra sepakat untuk membentuk pansus pelepasan aset.
Ketua Fraksi Nasdem-Hanura Wisnu Ibed Pradana mengatakan, mengenai permohonan persetujuan atas penyertaan modal pemerintah ke dalam bentuk aset kepada BPR Bank Wonosobo.
Fraksi Partai NasDem-Hanura berpendapat perlunya dibentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut tentang permohonan ini.
“Segera bentuk Pansus, dan untuk penghitungan aset sebesar Rp 8 miliar itu. Apakah sudah sesuai dengan harga saat ini,” katanya.
Fraksi Demokrat PAN juga mendorong dan sepakat untuk dibentuk pansus terkait pengajuan pelepasan aset pemkab.
“Penetapan nilai aset melalui SK Bupati perlu dicermati, harus dibahas oleh pansus,” tandas Ketua Fraksi Demokrat PAN Mugi Sugeng.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Soleh meminta perlu adanya penaksiran harga secara objektif sesuai dengan harga pasar yang dilakukan oleh akuntan publik secara independen terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemkab Wonosobo.
Muharno Zarka