KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen melakukan kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti 34,7 kilogram bubuk mercon, 1.100 petasan, dan 7 lembar sumbu petasan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Kamis 27/3 2025.
Disposal tersebut melibatkan petugas dari Unit Jibom Satbrimob Polda Jateng serta dukungan dari Polsek Buluspesantren, Dislitbang TNI AD, dan Koramil Buluspesantren.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan memimpin langsung kegiatan pemusnahan dan memastikan tempat telah steril dari masyarakat umum.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, bahan aktif tersebut sangat berbahaya sehingga harus segera dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang dioptimalkan selama Bulan Ramadan, dengan sasaran utama petasan. Petasan sangat berbahaya dan berdasarkan data historis di Kebumen, sudah banyak korban yang meninggal akibat ledakan petasan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari penggunaan petasan,”terang AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menaburkan bubuk mercon dan petasan di hamparan pasir pantai. Kemudian dibakar untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak dapat lagi membahayakan di masa mendatang. Mengingat sifat bahan yang mudah terbakar dan berisiko tinggi, disposal ini sangat penting untuk dilakukan segera.
Kapolres juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang Lebaran, yang sering kali diwarnai dengan penggunaan petasan.
Polres Kebumen berharap dengan kegiatan disposal ini, masyarakat semakin sadar bahaya petasan dan menjauhi penggunaannya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman.
Komper Wardopo