Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2025, di halaman belakang Mapolres Blora, pada Jumat, 21 Maret 2025. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2025 pada Jumat, 21 Maret 2025, di halaman belakang Mapolres Blora.

Barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 1.000 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek berhasil disita selama operasi pekat candi.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat candi ini, merupakan bagian dari upaya Polres Blora untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2025, yang menyasar berbagai lokasi rawan peredaran barang terlarang.

“Kami berhasil menyita lebih dari 1.000 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran, yang kemudian dimusnahkan hari ini untuk memastikan barang bukti ini tidak disalahgunakan,”ujar Kapolres Blora.

Operasi Pekat Candi ini, lanjut Kapolres Blora, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

“Ini langkah Polres Blora dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Blora.

Kapolres Blora mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau barang terlarang lainnya.