Pada 3 November 22, Satres Narkoba Polresta Surakarta menangkap  ME di Punggawan. Dalam penggeledahan tersangka asal Pedan  Klaten ini kedapatan menguasai bong (alat hisap SS) dan  0,39 gram SS.

Kepada polisi tersangka mengaku sebagai pengguna awal  dan mendapatkan sabu dengan cara membeli dari R lewat online. Pada 7 Noverber, Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap pengedar narkotika  dengan ditangkapnya  S asal Sriwedari Solo yang membawa 0,49 gram Sabu.

“Polisi juga menangkap ABP dan BCP secara terpisah dan menyita sabu 0,46 gram,” terang Kombespol Iwan Saktiadi.

Panik

Masih dalam kesempatan sama tersangka HS asal Gilingan Solo mengaku panik saat ditangkap petugas  dan berupaya kabur. Tersangka yang pernah dijatuhi pidana  terkait kasus naroba selama empat tahun mengaku mendapat Sabu dari temannya L di Purwokerto.

Dirinya bertugas memecah barang kiriman dalam paket yang telah ditentukan dan meletakkan sabu sesuai perintah L. Pekerjaan sebagai pengedar dilakukan selama sebulan terakhir dan sudah tiga kali menjalankan perintah L.

“Soal harga saya tidak tahu karena pesanan melalui online kepada L dan saya hanya bertugas meletakkan pesanan sesuai perintah. Diakui dirinya pernah mendapatkan uang operasional Rp 300 ribu dari L,” tuturnya.

Bagus Adji