SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap tindakpidana terkait narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di wilayah setempat.
Delapan tersangka ditangkap, dan lima di antaranya diduga pengedar serta sisanya medrupakan pengguna narkoba. Bahkan tiga diantara tersangka berstatus residivis.
“Enam tersangka yakni DD (25), CN (27), AMS (35), HS (30), S (43) dan ABP (28) serta BCP (26) merupakan warga Surakarta. Sedangkan tersangka ME (37) berasal dari Pedan Klaten. Kepada tujuh terjerat UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepada tersangka ME diajukan permohonan tim asesment terpadu (TAT). Permohonan TAT merupakan implementasi keprihatinan terhadap penanganan penyalah guna narkotika di Indonesia,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangan pers di Mapolresta setempat, Kamis (10/11)
Kapolresta Surakarta membeberkan pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan delapan tersangka berlangsung mulai 31 Oktober hingga 7 November 2022. Diawali dengan penangkapan terhadap DD, CN dan AMS asal Jebres Solo pada 31 Oktober 2022.
Ketiganya ditangkap ketika meletakkan narkoba pesanan melalui online sebagaimana diperintahkan S yang hingga kioni belum tertangkap. Dari ketiga tersangka berhasil disita sabu seberat 5,14 gram . Berikutnya pada 2 November 2022 polisi menggrebeg kediaman HS (30) yang residivis di gilingan dan menyita enam paket SS seberat 16,47 gram.