blank
Ketua DPRD Kudus H Masan saat menandatangani berita acara Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi tersebut sebagai bagian dari evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian laporan komisi atas dan dilanjutkan pengesahan Keputusan DPRD atas Rekomendasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Rabu (17/4).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie, seluruh para Ketua dan anggota DPRD Kudus, pejabat Forkopimda serta para pimpinan OPD.

Mengawali sidang, dilakukan penyampaian laporan dari komisi-komisi atas hasil pembahasan LKPJ yang sudah dilakukan. Dalam laporannya, Komisi A yang diwakili juru bicaranya Ahmad Khoiril Badawi menyoroti sejumlah persoalan diantaranya adalah tentang penegakan Perda yang dinilai belum maksimal.

Selain itu, Komisi A juga mendesak agar Pemkab Kudus menyelesaikan proses seleksi perangkat desa dengan segera melantik para Perangkat Desa terpilih. Pun dengan pembinaan desa juga harus diintensifkan.

Di bidang persandian, Komisi A juga mendesak adanya digitalisasi dalam proses surat menyurat. Salah satunya adalah dengan pengoptimalan aplikasi Srikandi dn penggunaan tandatangan elektronik.

Sementara, Komisi B yang diwakili juru bicaranya Sutejo memberi catatan khusus pada kinerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM. Bahkan, Komisi B mendesak agar Bupati mengevaluasi Kepala Disnaker Perinkop UKM karena kinerjanya yang dinilai kurang baik.

Sementara di bidang lain, Komisi B juga memberikan catatan atas persoalan pertanian yakni terkait minimnya petani muda. Di bidang investasi, Pemkab juga diminta selektif dalam memberikan IMB dengan cara memperhatikan persoalan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.

“Pemberian IM harus lebih selektif untuk meminimalisir terjadinya dampak sosial, mapun lingkungan,”tandasnya.

Di bidang kebudayaan dan pariwisata, Komisi B melihat ada banyak potensi yang belum dikembangkan secara maksimal. Harus ada optimalisasi dan inovasi bagi pengembangan bidang tersebut.

Untuk Komisi C, catatan diberikan pada persoalan perbaikan infrastruktur yang harus ditingkatkan. Optimalisasi anggaran harus dilakukan agar infrastruktur yang ada di Kudus bisa lebih baik.

“Harus ada optimalisasi dalam penyerapan anggaran di bidang infrastruktur,”kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo.

Sedangkan Komisi D, catatan diberikan terutama di bidang Pendidikan. Perbaikan sekolah rusak harus menjadi prioritas demi terselenggaranya pelaksanaan Pendidikan yang berkualitas.

Ketua DPRD Kudus H Masan menyampaikan laporan Komisi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintahan Kabupaten Kudus 2023. Diharapkan, rekomendasi tersebut bisa ditindaklanjuti demi keberlangsungan pemerintahan yang lebih baik.

Sementara, Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan catatan dan saran dari anggota dewan terkait Inovasi dan Program Kerja pada 2023 Pemerintah Kabupaten Kudus akan dibahas dan menjadi bahan evaluasi.

Setelah seluruh dewan menyampaikan masukan, Rancangan Keputusan DPRD Kudus tentang Rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2023 ditetapkan. Hasan mengapresiasi masukan anggota dewan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Tahun 2023.

“Masukan, catatan dan rekomendasi itu pasti berasal dari pengamatan, pengawasan di lapangan, maupun interaksi dengan masyarakat. Dan ini tentu akan menjadi bahan bagi penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kudus pada tahun 2024 ini dan persiapan tahun 2025.

Ads-Ali Bustomi