Saat kerja di Jakarta, kata Teguh, korban merasa gajinya kecil, ternyata tergiur bekerja di Arab Saudi melalui orang tidak dikenal sebelumnya.

Teguh menjelaskan, melalui surat dari Relawan Peduli Pekerja Migran tersebut dijelaskan bahwa korban selama berada di Arab Saudi mendapatkan perlakuan kasar yang tidak manusiawi, tidak ada jaminan perlindungan dan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Bahkan, korban tidak diperbolehkan keluar, semua dokumen dirampas oleh agensi atau majikan. Kebetulan pas ada kesempatan, dia bisa memberikan informasi kepada kawannya,” jelas Teguh.

Baca juga Kebakaran di Desa Nglinduk Grobogan, 3 Motor dan Perabot Rumah Tangga Ludes

Mantan Kabag Humas Setda Grobogan ini menjelaskan, pihak keluarga meminta bantuan hukum agar korban bisa segera dipulangkan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta adanya bantuan hukum terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku TPPO.

“Pihak keluarga meminta bantuan hukum untuk dapat mengurus pemulangan, penyelidikan, penyidikan terhadap terduga pelaku TPPO dan meminta petunjuk kepada Bupati Grobogan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa mereka,” tambah Teguh.

Usai mendapatkan keterangan dari pihak keluarga dan pihak perangkat desa setempat, Disnakertrans Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI Jawa Tengah.

“Kita juga meminta kepada pihak keluarga membuat surat permohonan kepada Bupati Grobogan, kemudian diteruskan ke BP2MI pusat agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti,” tambah Teguh.

Dengan adanya kasus ini, Teguh mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan yang ingin bekerja di luar negeri dapat mencari informasi melalui kantor Disnakertrans tentang Sisko TKLN di Mall Pelayanan Publik Simpang Lima Purwodadi.

“Saat ini ada 322 perusahaan penempatan dan 66 negara tujuan penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri, kitta sampaikan semua melalui layanan penempatan tersebut,” imbau Teguh.