Sebagai informasi, berdasarkan Kepmen 260 Tahun 2015 terkait penempatan tenaga kerja luar negeri, khususnya pekerja informal atau sektor rumah tangga di wilayah Timur Tengah telah dihentikan (moratorium).
Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara kawasa Timur Tengah.
Tyaning Wiedya













