blank
Kakanwil DJP Jateng I, Max Darmawan, dan Rektor Universitas Ngudi Waluyo, Prof. Dr.Subyantoro, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan plakat antara Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dengan Universitas Ngudi Waluyo. (ist./doc DJP I)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (DJP Jateng I) resmi menjalin kerja sama terkait tax center dengan Universitas Ngudi Waluyo, Ungaran, baru-baru ini.

Kerja sama ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, dengan Rektor Universitas Ngudi Waluyo, Prof. Dr.Subyantoro.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni, Dr. Kustiyono, Dekan Fakultas Ekonomi Hukum dan Humaniora, Budiati, para dosen serta 110 mahasiswa Universitas Ngudi Waluyo.

Dari pihak DJP hadir pula Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Mahartono, dan Kepala KPP Pratama Salatiga, Krisnawiryawan Wisnu Hananto, beserta jajaran.

Prof. Subyantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan tax center merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi mahasiswa dan juga diharapkan mampu memberi manfaat bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat sekitar.

“Universitas Ngudi Waluyo mendapat satu tambahan layanan pengembangan keakademian dalam bentuk tax center. Ini jadi bagian dari upaya peningkatan kompentensi mahasiswa sekaligus jadi sarana peningkatan kesadaran pajak. Saya yakin dengan launching tax center ini, seluruh pihak baik mahasiswa, dosen bahkan masyarakat juga ikut merasakan kebermanfaatannya,” katanya.

Lebih lanjut Subyantoro mengatakan, bahwa kesadaran akan pajak di Indonesia masih terbilang kalah dengan negara-negara lain yang ada di Asia Tenggara.

Berdasarkan data, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan membayar pajak sepanjang 2022 mencapai 83,2%.

Angka ini lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yakni sebesar 84,07%. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para generasi muda untuk lebih banyak menimba ilmu terkait perpajakan.

“Dengan berbekal ilmu, para generasi muda dapat mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Jika seluruh masyarakat sadar pajak, tentu pembangunan di Indonesia akan semakin baik dan kesejahteraan meningkat. Generasi yang cinta negara dan bangsa, tentunya ya harus sadar pajak,” pungkas Subyantoro.

Sementara itu, Kakanwil DJP Jateng I, Max Darmawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tax center merupakan kolaborasi DJP dengan Perguruan Tinggi.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama sebagai wujud kepedulian DJP. Juga menunjukkan bahwa DJP tidak dapat berdiri sendiri. Menyadari keterbatasan tersebut, kami perlu merangkul pihak eksternal dan para stakeholders,” kata Max.

DJP mengajak para stakeholder termasuk perguruan tinggi untuk mulai menumbuhkan kesadaran pajak. Harapan ke depannya, masyarakat serta para generasi muda paham dan mengerti fungsi pajak demi keberlangsungan pembangunan Indonesia.

“Kita tidak lagi dapat mengandalkan penerimaan negara dari minyak karena cadangan minyak semakin berkurang. Oleh karena itu, harus ada salah satu sumber penerimaan negara yang bisa diandalkan agar pembangunan negara tetap dapat berlangsung, yaitu pajak. Seperti yang kita tahu, pembiayaan negara mayoritas bersumber dari pajak,” tandas Max.

Di akhir sambutan, Max meminta dukungan dari para civitas akademika Universitas Ngudi Waluyo agar tax center tidak hanya sebatas seremonial semata. Ia berharap ada implikasi yang dapat diterapkan bersama demi kepentingan bersama dan kemajuan Indonesia.

Tax Center Universitas Ngudi Waluyo merupakan yang pertama di Kabupaten Semarang dan ke-27 di lingkungan kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Tax Center ini menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

Beberapa kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Tax Center diantaranya adalah sosialisasi perpajakan, pelatihan di bidang perpajakan, konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat, serta kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Hery Priyono