blank
TERSANGKA - KBO Ipda Ahmad Joni SH didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka. (Foto: Sutrisno)
SLAWI (SUARABARU.ID) – Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tiga tersangka, satu tersangka ditangkap saat sembunyi di dalam keranda mayat pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing MTAH (25) warga Bandasari, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, OP (24) warga Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal dan WRA (23) warga Bulukerto, Wonogiri.
MTAH ditangkap pada 2 September 2023 sekitar pukul 00.05 WIB di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka MTAH mengakui membawa dan menyimpan 1 paket tembakau Gorilla dengan berat 17,86 gram yang dibungkus plastik putih bening disimpan di dalam bekas bungkus richeese. Kemudian diletakan dibawah pohon tepi jalan ditutupi dengan batu bata.
Sedangkan ОР dan WRA ditangkap di dalam bengkel las Desa Pacul, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui KBO Ipda Ahmad Joni SH didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru kepada wartawan mengatakan, tersangka MTAH ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, dengan barang bukti satu paket tembakau gorilla seberat 17,86 gram dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan didalam bekas bungkus richeese yang diletakkan di bawah pohon di tepi jalan dan ditutupi dengan batu bata.
“Saat penggeledahan, tersangka MTAH mengakui perbuatannya telah membawa dan menyimpan 1 paket tembakau gorilla seberat 17,86 gram. Serta mengedarkan melalui online,” terang KBO Ipda Ahmad Joni, SH Jumat (8/9/2023).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul warna hitam, tahun 2007 dengan Nopol G 5925 ZE.
Atas perbuatannya, tersangka MTAH dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka OP ditangkap saat melayani calon pembeli ganja kering, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta 3 linting ganja kering seberat seluruhnya 35 gram yang masih terbungkus dengan dengan plastik putih bening seberat 275 gram.
Sedangkan tersangka WRA ditangkap saat bersembunyi dibawah sebuah keranda mayat dalam posisi terbaring.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka keduanya berperan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja kering diedarkan melalui online. Kemudian meletakan barang bukti di suatu tempat untuk diambil,” terang KBO Ipda Ahmad Joni SH.
Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua HP, dan timbangan digital warna silver.
Atas perbuatannya tersangka OP dan WRA dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP dengan hukum paling lama 20 tahun penjara.
Sutrisno