Wakil Rektor II Sugeng Slamet saat meminta mahasiswa membubarkan diri. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) menggeruduk gedung Rektorat setempat.

Aksi mahasiswa tersebut dalam rangka memberi dukungan terhadap Ketua Prodi PGSD Masfuah yang dipecat secara sepihak oleh kampus.

Para mahasiswa menggeruduk gedung rektorat bersamaan dengan proses perundingan antara tim kuasa hukum Masfuah dari LBH  Menara Keadilan dengan pihak yayasan dilakukan di lantai atas gedung rektorat. Turut hadir dalam perundingan tersebut perwakilan dari Pemkab Kudus.

Sementara, mahasiswa yang tidak diperkenankan masuk ruang pertemuan, memilih berkumpul dan bergerombol selasar lantai satu gedung rektorat.

Kasus Kaprodi PGSD UMK, Kuasa Hukum Masfuah Ungkit Masalah Kepengurusan Yayasan

Situasi tersebut memancing reaksi pihak rektorat. Wakil Rektor III, Sugeng Slamet dengan setengah memaksa, meminta para mahasiswa membubarkan diri dengan alasan selasar tersebut merupakan tempat duduk yang disiapkan untuk pelayanan pendaftaran mahasiswa baru (PMB).

Upaya Sugeng tersebut ditolak mahasiswa. Mereka bersikukuh bertahan di gedung rektorat untuk memberi dukungan terhadap proses perundingan kasus pemecatan Masfuah.

Mahasiswa yang didampingi sejumlah dosen PGSD sempat terlibat adu argumen dengan Sugeng. Meski demikian, mahasiswa akhirnya mengalah dan memilih menunggu di depan toilet gedung.

Muhammad Haidir Yusuf Alhamdani, salah satu mahasiswa yang hadir mengatakan aksi mereka untuk mendukung Masfuah yang dianggap diperlakukan tidak adil oleh kampus.

“Kami ingin memberikan dukungan moral pada ibu kami,”katanya.

Dia mengatakan pemecatan secara sepihak dan mendadak Masfuah, dinilai tidak prosedural dan merugikan mahasiswa.

Unpad Sebut Gugatan Perkara Perades Kudus Salah Tempat

Apalagi, informasi yang beredar bahwa alasan pemecatan Masfuah adalah karena kegiatan KKL yang dilakukan mahasiswa.

“Informasinya seperti itu. Pihak rektorat tidak mengeluarkan izin pelaksanaan KKL mahasiswa yang digelar Februari lalu,”tandasnya.

Pemecatan Masfuah juga dinilai sangat merugikan mahasiswa. Banyak skripsi mahasiswa yang terbengkalai karena status Masfuah juga merupakan dosen pembimbing skripsi.

“Skripsi saya terancam molor karena bu Masfuah merupakan dosen pembimbing 1,”ujar mahasiswa lainnya.