KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus pemecatan Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, nampaknya bakal melebar. Tim Kuasa Hukum Masfuah berencana akan membongkar persoalan kepengurusan Yayasan Pembina UMK yang dinilai melenceng dari statuta awal pendirian.
Kuasa hukum Siti Masfuah, Wiyono mengatakan dalam menangani kasus pemecatan Masfuah, pihaknya akan mengadu ke Bupati, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat. Karena secara historis, pendirian UMK tak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten Kudus dengan dibantu perusahaan-perusahaan yang ada di Kudus.
“Semangat awal pembentukan UMK ini didirikan Forkopimda yang dulu Muspida, dibantu perusahaan seperti Djarum, Nojorono, Pura serta tokoh masyarakat seperti Ketua NU, Muhammadiyah. Sehingga unsur-unsur tersebut sebelumnya selalu masuk (dalam kepengurusan yayasan). Tapi sekarang nggak, statua tersebut dihilangkan mungkin di tahun 20219,”kata Wiyono, Minggu (7/5).
Kaprodi PGSD Dipecat, Mahasiswa UMK Geruduk Rektorat
Wiyono menambahkan, saat ini UMK terkesan hanya milik orang-orang yang duduk di yayasan. Yang kemudian dinilai sering membuat kebijakan semena-mena seperti pemecatan Siti Masfuah.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Wiyono juga akan menemui pimpinan perusahaan-perusahaan yang ada di Kudus yang dinilai sebagao owner dari UMK. Upaya itu untuk mempertanyakan sejauh mana person-person yang duduk di Yayasan Pembina UMK tersebut benar-benar mewakili dari para pendiri UMK.
“Biar publik tahu, kami akan mendatangi pengusaha-pengusaha yang tandatangan pendiri UMK. Apa benar-benar mindset UMK saat ini hanya didominasi oleh oknum-oknum yang ada di kepengurusan yayasan sekarang,”tandasnya.
Musyda Digelar, Pilih Ketua PD Muhammadiyah Kudus Baru
Terkait kasus Masfuah, Wiyono menyebut kalau persoalan tersebut terbilang kecil dan pihaknya yakin bisa mengembalikan Masfuah seperti semula. Tapi yang paling penting, Wiyono akan berupaya membongkar tata kelola yayasan Pembina UMK yang dinilai sudah melenceng dari sejarah awal pendiriannya.
Hibah 6 Hektar Lahan Pemkab
Keterlibatan Pemkab Kudus dalam membidani pendirian UMK memang bukan hanya cerita belaka. Berdasarkan website resmi UMK, Universitas Muria Kudus merupakan trasnformasi dari Sekolah Tinggi Ekonomi (STE).