blank
Pengadilan Negeri Kudus. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan keberatan atas proses gugatan dan sidang kasus seleksi perangkat desa (perades) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Unpad menyebut gugatan yang diajukan Pansel dari 45 desa tersebut salah tempat.

Kuasa hukum Unpad, Andrian mengatakan, proses gugatan semestinya diajukan di Pengadilan Negeri tempat kampus Unpad berada. Hal ini sesuai dengan sesuai pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)  atau hukum acara peradilan perdata yang menyatakan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

”Bukan di Kudus seperti ini, kami sudah mengajukan keberatan secara lisan pada majelis hakim dan meminta persidangan dilaksanakan di lokasi kami. Karena di sini kami memang tergugat tunggal,” katanya, Kamis (4/5).

Pihak Unpad sendiri, sambung dia, masih menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai hal ini.

Sidang kasus seleksi perades ini dijadwalkan di PN Kudus Rabu (3/5) dengan agenda pemeriksaan berkas kelengkapan perkara. Dalam sidang tersebut, pihak Unpad juga mengajukan keberatan karena surat kuasa untuk kuasa hukum dari pihak penggugat dalam hal ini pansel 45 desa yang diwakilkan kepada pengacara Amat Soleh, tidak bersifat khusus, melainkan umum.

”Itu juga kami rasa kurang tepat, tapi yasudah mari kita lihat saja di pekan depan bagaimana kelanjutan dan keputusan pengajuan keberatan kami,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum Gabungan Ranking Satu (Garank) Sukis Jiwantomo yang ikut menyaksikan proses persidangan menyampaikan akan mengajukan permohonan untuk menjadi tergugat intervensi.

“Kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam sidang gugatan 45 panitia seleksi pada Unpad yang saat ini sedang berlangsung,” sambungnya.

Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh Majelis Hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.

”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini, bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugan materil dan imateril kami,” pungkasnya.

Selain itu, jika menjadi tergugat intervensi, para peraih rangking satu nanti juga memiliki peluang untuk rekonvensi alias menggugat balik atas gugatan yang telah diajukan.

Ali Bustomi

Baca juga:

Pansel Perades 45 Desa Resmi Gugat Unpad di PN Kudus, Berikut Rinciannya

Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M