blank
PN Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Seleksi (Pansel) penyaringan perangkat desa di 45 desa yang ada di Kabupaten Kudus resmi menggugat Universitas Padjajaran (Unpad) di PN Kudus. Gugatan dilayangkan oleh masing-masing ketua Pansel di 45 desa tersebut karena pihak Unpad dianggap waprestasi atas Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani dengan masing-masing Pansel desa.

Berdasarkan SIPP PN Kudus, gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds pada Rabu (29/3). Dalam perkara tersebut, sebagai pihak Tergugat adalah Widya Setiabudi Sumadinata selaku  Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Berikut adalah desa-desa yang panitianya secara resmi mengajukan gugatan:

  1. Desa Klaling Kecamatan Jekulo
  2. Desa Jekulo Kecamatan Jekulo
  3. Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo
  4. Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo
  5. Desa Pladen Kecamatan Jekulo
  6. Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo
  7. Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo
  8. Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo
  9. Desa Sadang Kecamatan Jekulo
  10. Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati
  11. Desa Getaspejaten Kecamatan Jati
  12. Desa Loram Wetan Kecamatan Jati
  13. Desa Garung Kidul Kecamatan Kaliwungu
  14. Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu
  15. Desa Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu
  16. Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu
  17. Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu
  18. Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu
  19. Desa Klumpit Kecamatan Gebog
  20. Desa Getas Rabi Kecamatan Gebog
  21. Desa Kedungsari Kecamatan Gebog
  22. Desa Besito Kecamatan Gebog
  23. Desa Jurang Kecamatan Gebog
  24. Desa Karangmalang Kecamatan Gebog
  25. Desa Padurenan Kecamatan Gebog
  26. Desa Gondosari Kecamatan Gebog
  27. Desa Menawan Kecamatan Gebog
  28. Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan
  29. Desa Lambangan Kecamatan Undaan
  30. Desa Kalirejo Kecamatan Undaan
  31. Desa Medini Kecamatan Undaan
  32. Desa Wonocoso Kecamatan Undaan
  33. Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan
  34. Desa Ngemplak Kecamatan Undaan
  35. Desa Terangmas Kecamatan Undaan
  36. Desa Karangrowo Kecamatan Undaan
  37. Desa Glagahwaru Kecamatan Undaan
  38. Desa Kutuk Kecamatan Undaan
  39. Desa Sambung Kecamatan Undaan
  40. Desa Soco Kecamatan Dawe
  41. Desa Dukuhwaringin Kecamatan Dawe
  42. Desa Japan Kecamatan Dawe
  43. Desa Lau Kecamatan Dawe
  44. Desa Piji Kecamatan Dawe
  45. Desa Ternadi Kecamatan Dawe

Kuasa hukum para penggugat, Amat Soleh mengatakan gugatan para Ketua Pansel di 45 desa tersebut dilakukan secara kolektif dalam satu perkara. Dalam petitumnya, Soleh mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan hasil ujian penyaringan pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Tergugat.

Selain itu, menurut Soleh, hakim dimohon juga untuk menghukum Tergugat untuk melaksanakan ujian penyaringan ulang pengisian perangkat sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Pada pokoknya, kami meminta agar majelis hakim menyatakan Unpad wanprestasi dan menggelar seleksi perangkat desa ulang,”tandasnya.

Soleh mengakui, dari 68 desa yang menggandeng Unpad sebagai penyelenggara ujian, tidak semua mengajukan gugatan.

Sehingga nanti  jika nanti ada putusan hukum yang mengikat, maka desa yang tidak mengajukan gugatan tersebut tidak bisa serta merta mengikuti apa yang sudah diputuskan hakim.

“Bahkan, jika gugatan ini dikabulkan, desa yang tidak melakukan gugatan bisa dituntut secara pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,”tandas Soleh.

Sebagaimana diketahui, kisruh pengisian perangkat desa di Kudus kini telah sampai ke ranah hukum. Disamping gugatan yang diajukan para Pansel di masing-masing desa, ada juga gugatan yang telah dilayangkan oleh peserta yang juga merasa dirugikan baik lewat PTUN maupun secara perdata di PN.

Ali Bustomi

Baca juga:

Garank 1 Ajukan jadi Tergugat Intervensi di Kasus Hukum Seleksi Perangkat Desa

Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M