KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Seleksi (Pansel) penyaringan perangkat desa di 45 desa yang ada di Kabupaten Kudus resmi menggugat Universitas Padjajaran (Unpad) di PN Kudus. Gugatan dilayangkan oleh masing-masing ketua Pansel di 45 desa tersebut karena pihak Unpad dianggap waprestasi atas Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani dengan masing-masing Pansel desa.
Berdasarkan SIPP PN Kudus, gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Kudus dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds pada Rabu (29/3). Dalam perkara tersebut, sebagai pihak Tergugat adalah Widya Setiabudi Sumadinata selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Berikut adalah desa-desa yang panitianya secara resmi mengajukan gugatan:
- Desa Klaling Kecamatan Jekulo
- Desa Jekulo Kecamatan Jekulo
- Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo
- Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo
- Desa Pladen Kecamatan Jekulo
- Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo
- Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo
- Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo
- Desa Sadang Kecamatan Jekulo
- Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati
- Desa Getaspejaten Kecamatan Jati
- Desa Loram Wetan Kecamatan Jati
- Desa Garung Kidul Kecamatan Kaliwungu
- Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu
- Desa Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu
- Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu
- Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu
- Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu
- Desa Klumpit Kecamatan Gebog
- Desa Getas Rabi Kecamatan Gebog
- Desa Kedungsari Kecamatan Gebog
- Desa Besito Kecamatan Gebog
- Desa Jurang Kecamatan Gebog
- Desa Karangmalang Kecamatan Gebog
- Desa Padurenan Kecamatan Gebog
- Desa Gondosari Kecamatan Gebog
- Desa Menawan Kecamatan Gebog
- Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan
- Desa Lambangan Kecamatan Undaan
- Desa Kalirejo Kecamatan Undaan
- Desa Medini Kecamatan Undaan
- Desa Wonocoso Kecamatan Undaan
- Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan
- Desa Ngemplak Kecamatan Undaan
- Desa Terangmas Kecamatan Undaan
- Desa Karangrowo Kecamatan Undaan
- Desa Glagahwaru Kecamatan Undaan
- Desa Kutuk Kecamatan Undaan
- Desa Sambung Kecamatan Undaan
- Desa Soco Kecamatan Dawe
- Desa Dukuhwaringin Kecamatan Dawe
- Desa Japan Kecamatan Dawe
- Desa Lau Kecamatan Dawe
- Desa Piji Kecamatan Dawe
- Desa Ternadi Kecamatan Dawe
Kuasa hukum para penggugat, Amat Soleh mengatakan gugatan para Ketua Pansel di 45 desa tersebut dilakukan secara kolektif dalam satu perkara. Dalam petitumnya, Soleh mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan hasil ujian penyaringan pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Tergugat.
Selain itu, menurut Soleh, hakim dimohon juga untuk menghukum Tergugat untuk melaksanakan ujian penyaringan ulang pengisian perangkat sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Pada pokoknya, kami meminta agar majelis hakim menyatakan Unpad wanprestasi dan menggelar seleksi perangkat desa ulang,”tandasnya.
Soleh mengakui, dari 68 desa yang menggandeng Unpad sebagai penyelenggara ujian, tidak semua mengajukan gugatan.
Sehingga nanti jika nanti ada putusan hukum yang mengikat, maka desa yang tidak mengajukan gugatan tersebut tidak bisa serta merta mengikuti apa yang sudah diputuskan hakim.
“Bahkan, jika gugatan ini dikabulkan, desa yang tidak melakukan gugatan bisa dituntut secara pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,”tandas Soleh.
Sebagaimana diketahui, kisruh pengisian perangkat desa di Kudus kini telah sampai ke ranah hukum. Disamping gugatan yang diajukan para Pansel di masing-masing desa, ada juga gugatan yang telah dilayangkan oleh peserta yang juga merasa dirugikan baik lewat PTUN maupun secara perdata di PN.
Ali Bustomi
Baca juga:
Garank 1 Ajukan jadi Tergugat Intervensi di Kasus Hukum Seleksi Perangkat Desa
Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M