blank
Peserta ujian seleksi Perangkat Desa yang diselenggarakan Unpad di SMP 1 Kudus beberapa waktu lalu. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kisruh pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus kini mulai bergulir ke Pengadilan. Tercatat, sejumlah pihak sudah melayangkan gugatan hukum baik secara perdata di Pengadilan Negeri Kudus maupun terkait administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Data yang dihimpun menyebutkan, gugatan yang sudah bergulir diantaranya diajukan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Kudus. Tercatat, dua gugatan diajukan oleh LBH Ansor yang mewakili peserta seleksi yang merasa dirugikan.

Dua gugatan tersebut diantaranya atas nama penggugat yakni Abdullah Rifai dari Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo serta Farkhatin  dari Desa Sadang Kecamatan Jekulo. Sebagai tergugat dalam dua kasus tersebut adalah panitia seleksi di masing-masing desa.

Salah satu kuasa hukum LBH GP Ansor, Yusuf Istanto mengatakan sementara ini memang baru dua gugatan yang diajukan ke PTUN. Meski demikian, delapan gugatan lainnya siap untuk diajukan lagi.

“Sudah ada delapan gugatan lain yang siap kami ajukan,”tandas Yusuf, Rabu (15/3).

Terkait materi gugatan yang diajukan, diantaranya adalah meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa Kesambi dan Pihak Ketiga (FISIP UNPAD) berupa tindakan atau perbuatan konkret tidak melaksanakan ketentuan Keputusan Bupati Nomor 141.3/197/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Secara Serentak Di Kabupaten Kudus Tahun 2022 adalah Tindakan atau Perbuatan Melanggar Hukum.

Baca juga:

Kajari Kudus Siapkan Tim Usut Dugaan Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa

Selain itu penggugat juga meminta hakim membatalkan proses pengisian perangkat desa di desa  terkait, serta menyatakan penetapan hasil ujian peserta di desa terkait tidak sah.

“Kami juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melaksanakan ujian ulang karena prosesnya cacat hukum,”tandasnya.

Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Sementara, satu gugatan lain dilayangkan penggugat atas nama Apriliana Novianti asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo secara perdata di PN Kudus. Dalam gugatan ini, lima pihak yang digugat yakni Unpad sebagai Tergugat I, Panitia Seleksi Perangkat Desa Jepang, Kecamatan Mejobo sebagai Tergugat II, Kades Jepang, Kecamatan Mejobo sebagai Tergugat III, Camat Mejobo sebagai Tergugat IV, dan Bupati Kudus sebagai Tergugat V.

Kuasa hukum Penggugat, Elfan Mris Yuniarto mengatakan dalam gugatan ini , pada prinsipnya dia meminta majelis hakim menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sanksi membatalkan hasil ujian Seleksi Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.

Selain itu, kata Elfan, pihaknya juga mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.

“Kami juga minta hakim menjatuhkan denda kepada Kades, Camat dan Bupati sebagai tergugat III, IV dan V dengan denda seluruh beban pembiayaan ujian seleksi penyaringan Pengisian Perangkat Desa dan menanggung beban biaya atas pelaksanaan Pengisia Perangkat Desa ulang dengan pembiayaan para Tergugat III, IV dan V,”ujarnya.

Tak hanya itu, kata Elfan, pihaknya juga meminta agar hasil ujian seleksi yang telah ada dibatalkan dan dilaksanakan seleksi ulang dengan penyelenggara selain Unpad.

Ali Bustomi