blank
Kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) –  Sejumlah peserta peraih rangking 1 seleksi Perangkat Desa yang tergabung dalam Garank 1 mengajukan permohonan menjadi Tergugat Intervensi dalam kasus hukum pengisian perangkat desa yang kini sudah bergulir di Pengadilan.

Sebagai Tergugat Intervensi, mereka akan berusaha memberi perlawanan hukum dalam persidangan yang akan digelar.

Kuasa hukum Garank 1, Sukis Jiwantomo mengatakan saat ini pihaknya sudah mendaftarkan permohonan Tergugat Intervensi untuk perkara dari Desa Sadang, Bulungkulon, Kecamatan Jekulo serta Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. Ketiga permohonan tersebut telah resmi didaftarkan di PTUN Semarang.

“Jadi untuk 3 desa yakni Sadang, Bulungkulon dan Sidorekso sudah kami daftarkan. Sementara untuk Desa Kesambi, rencananya akan kami daftarkan berikutnya,”kata Sukis, Kamis (30/3).

Menurut Sukis, pengajuan permohonan sebagai Tergugat Intervensi ini dilaksanakan karena kliennya sebagai peraih rangking satu dalam seleksi Perades di masing-masing desa merasa kepentingannya terganggu atas gugatan yang sudah masuk ke PTUN.

Sebagai Tergugat Intervensi, kliennya bisa ikut memberi perlawanan hukum dengan memberi bukti dan kesaksian agar gugatan yang diajukan penggugat bisa ditolak.

“Kepentingannya agar peraih rangking 1 bisa tetap dilantik menjadi Perangkat Desa,”tandasnya.

Menurut Sukis, masuknya pihak ketiga atau pihak intervensi diatur dalam pasal 83 undang-undang ptun. Diterimanya masuk menjadi pihak intervesi  atau tidak tetap didasarkan pada putusan majlis hakim.

“Harapannya majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan permohonan kami untuk menjadi Tergugat Intervensi agar jalannya persidangan nanti bisa berjalan secara obyektif,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah gugatan hukum kini mulai bermunculan menyusul kisruh pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kudus.

Kisruh pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus kini mulai bergulir ke Pengadilan. Tercatat, sejumlah pihak sudah melayangkan gugatan hukum baik secara perdata di Pengadilan Negeri Kudus maupun terkait administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Data yang dihimpun menyebutkan, gugatan yang sudah bergulir diantaranya diajukan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Kudus. Tercatat, empat gugatan diajukan oleh LBH Ansor yang mewakili peserta seleksi yang merasa dirugikan dari Desa Sadang, Bulungkulon, Kesambi dan Sidorekso.

Selain itu, ada pula gugatan perdata yang dilayangkan melalui PN Kudus yang diajukan beberapa orang terkait proses pelaksanaan seleksi Perades.

Ali Bustomi

Baca juga: Kisruh Perades Bergulir ke Pengadilan, Kades Hingga Bupati Digugat Rp 1 M