Ilustrasi zakat online (Foto: Istimewa)

Oleh: Ustadz Nanang Niamillah

JEPARA (SUARABARU.ID)- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idul Fitri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini muncul pertanyaan: apakah zakat fitrah boleh dibayar secara online? Artikel ini akan membahas hukum pembayaran zakat fitrah melalui layanan digital, serta keamanan dan keabsahannya menurut perspektif ulama Syafi’iyah.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Secara tradisional, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

قالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِوَ الحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ (رواه البخاري ومسلم)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Mazhab Syafi’i, pembayaran zakat fitrah dengan uang diperselisihkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

وَلَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُ القِيمَةِ عِندَنَا بِلَا خِلَافٍ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ، وَقَدْ تَقَدَّمَتِ المَسْأَلَةُ مَبْسُوطَةً فِي بَابِ الزَّكَاةِ

Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang menurut kami (Mazhab Syafi’i), tanpa ada perbedaan pendapat. Namun, Abu Hanifah memperbolehkan. Masalah ini telah dijelaskan secara luas dalam bab zakat.” (Al-Majmu’, 6/112)

Dari keterangan ini, mazhab Syafi’i lebih mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Namun, beberapa ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan uang jika lebih bermanfaat bagi mustahik (penerima zakat).

Tata Cara Niat Zakat Fitrah

Dalam Mazhab Syafi’i, niat merupakan rukun dalam berzakat. Niat harus dilakukan saat mengeluarkan zakat fitrah, baik oleh muzakki (orang yang berzakat) sendiri atau oleh wakilnya jika diberikan melalui perantara. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikut tata cara niat zakat fitrah:

  1. Jika membayar sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

  1. Jika membayar untuk keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan keluarga saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

  1. Jika membayar melalui perantara (lembaga zakat):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَوَكَّلْتُ فِي تَوْزِيعِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dan mewakilkan penyalurannya karena Allah Ta’ala.”

Niat ini cukup diucapkan dalam hati saat mengeluarkan zakat fitrah.

Lebih Baik Diberikan Langsung oleh Muzakki

Meskipun pembayaran zakat fitrah melalui lembaga zakat diperbolehkan, para ulama menyatakan bahwa lebih utama jika muzakki menyerahkan langsung kepada mustahik tanpa perantara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخاري ومسلم)

“(Zakat) diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

وَلَوْ دَفَعَهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّ بِنَفْسِهِ كَانَ أَفْضَلَ لِأَنَّهُ أَحْوَطُ وَأَضْمَنُ لِوُصُولِهَا إِلَى مُسْتَحِقِّهَا

“Jika seseorang menyerahkan zakat fitrah langsung kepada mustahik sendiri, itu lebih utama karena lebih menjaga kehati-hatian dan lebih menjamin bahwa zakat sampai kepada yang berhak.” (Tuhfatul Muhtaj, 4/271)

Keutamaan memberikan zakat secara langsung adalah:

  1. Lebih memastikan zakat tepat sasaran – Muzakki dapat melihat sendiri bahwa zakat diterima oleh mustahik.
  2. Menghindari potongan administrasi – Beberapa lembaga zakat menerapkan biaya operasional, sehingga jumlah yang diterima mustahik bisa berkurang.
  3. Membangun hubungan sosial – Menyerahkan langsung kepada fakir miskin mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan empati.

Membayar zakat fitrah secara online dapat menjadi solusi praktis di era digital, asalkan tetap sesuai dengan syarat dan rukun yang ditetapkan syariat. Ulama Syafi’iyah lebih mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, tetapi penggunaan uang untuk zakat fitrah dapat dibolehkan jika lebih bermanfaat bagi mustahik. Meskipun demikian, memberikan zakat secara langsung oleh muzakki kepada mustahik lebih utama karena lebih menjamin keabsahan dan tepat sasaran. Wallahu A’lam.

(Penulis adalah Anggota Lembaga Bahtsul Masa’il LBM PCNU)