blank
KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto (paling kanan)  bersama Kanit Resmob Iptu Ari Wi (paling kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan dengan tersangka AS(Tengah). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus penjarahan onderdil (sparepart) alat berat jenis eskavator di area persawahan Desa Jambu Kulon Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten.

Polisi menangkap terhadap AS (24) anggota komplotan warga Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berikut barang bukti sparepart bernilai puluhan juta rupiah

“Penjarahan onderdil alat berat yang berlangsung di Desa Jambu Kulon Kecamatan Ceper kabupaten Klaten, dilakukan oleh komplotan terdiri enam orang dan beroperasi lintas provinsi,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto, Senin (8/8/2022).

Pengungkapan kasus penjarahan onderdil alat berat, kata Kompol Sumiarta, berawal masuknya laporan terjadinya pencurian dan pemberatan dengan tempat kejadian di area persawahan Desa Jambu Kulon Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten pada 15 Juli 2020.

Pemilik alat berat Nayoko Sidik Saputra penduduk Kujon Ceper Klaten selaku pelapor menyebutkan,  sejumlah sparepart alat berat  yang dimiliki raib dijarah pencuri. Padahal peralatan dimaksud , kesemuanya masih melekat pada alat berat Komatsu PC 200. Hilangnya peralatan menyebabkan pemilik menderita kerugian sekitar Rp 47 juta.

Onderdil yang dicuri di antaranya berupa satu set final drive yang merupakan bagian dari penggerak roda eskavator. Juga satu CPU ekskavator Komatsu PC 200 yang berada di ruang kendali eskavator . Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap AS di rumahnya di Bogor berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka diancam melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Kompol Sumiarta.

Bebagi peran

Masih dalam kesempatan sama KBO Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan pencurian sparepart alat berat di Jambu Kulon. Keduanya yakni F dan H. Sedangkan tiga anggota komplotan yakni RP ,PIN dan M sudah ditahan di Mapolda Jateng  karena terjerat perkara lain.