blank
Tersangka AS tengah memanggul finaldrive alat berat sekaligus barang bukti kejahatan yang dilakukan bersama kelompoknya. Foto: Bagus Adji.

Modus operandi komplotan dalam melakukan aksinya yakni terlebih dahulu mencari eskavator sasaran. Setelah ditemukan, mereka mempelajari situasi sekitar barulah kemudian melakukan aksi pencurian dan pemberatan menggunakan peralatan seperti kunci berbagai macam ukuran.

“Setelah berhasil melepas bagian spareparts yang dibutuhkan, barang disebut terakhir dibawa ke suatu tempat untuk kemudian dijual,” terangnya.

Sementara itu AS kepada penyidik mengatakan, dalam aksi pencurian spareparts ekscavator di Jambu Kulon, dirinya bertugas sebagai pemantau situasi dan membantu mengangkut barang curian ke kendaraan yang telah disediakan.

Mengenai penjualan hasil kejahatan dirinya mengaku tidak tahu menahu. Dikatakan dirinya mendapatkan upah Rp 500.000. Diakui dirinya pernah melakukan perbuatan sejenis bersama komplotan yang sama di wilayah Lampung.

“Pencurian serupa di lampung dilakukan kelompok kami. Saya juga pernah dihukum namun terkait perkara narkoba,” akunya kepada petugas.

Bagus Adji