WONOGIRI (SUARABARU,ID) – Melalui rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Wonogiri, melalui Surat Keuputasan (SK) Nomor: 1022 Tahun 2024, menetapkan sebanyak 50 orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, menyatakan, ke-50 Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri hasil Pemilu 2024 tersebut, terdiri atas 11 orang untuk Daerah Pemilihan (Dapil)-1, masing-masing 10 orang untuk Dapil-2, 3 dan 4, serta 9 orang untuk Dapil-5.
Perinciannya, untuk Dapail-1 terdiri atas Gerindra 1 kursi (Arum Subekti), PDI Perjuangan 6 kursi (Ari Sumantri, Bambang Sadriyanto, Azalea Puteri Utami, Urin Tri Hartono, Margono, Yukanan Supriyanto), Partai Golkar 2 kursi (Reni Toriliana, Widiyatno), PKS 1 kursi (Wawan Arifianto), PAN 1 kursi (Dwi Prasetyo).
Untuk Dapil-2 terdiri atas Partai Gerindra 1 kursi (Imron Rizkyarno), PDI Perjuangan 6 kursi (Sri Rejeki, Sutoyo, Any Wahyu Setiawati, Kisyanti, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono, Sarwo), Partai Golkar 1 kursi (Sugeng Ahmadi), PKS 1 kursi (Nyamik Saptati), PAN 1 kursi (Yekti Dewi Retno Basuki).
Berikut Dapil-3 Partai Gerindra 1 kursi (Suryo Suminto), PDI Perjuangan 6 kursi (Sriyono, Catur Winarko, Astarno, Mariji, Suyoto, Yudhi Sri Cahyono), Partai Golkar 2 kursi (Gunariyanto, Hamid Kurniawan), PKS 1 kursi (Iwan Susilo).
Mundur
Untuk Dapil-4 PKB 1 kursi (Ahmad Nasir), Partai Gerindra 1 kursi (Jati Waluyo), PDI Perjuangan 5 kursi (Gimanto, Supriyanto, Titik Sugiyarti, Dani Mursito, Rusdiana), Partai Golkar 1 kursi (Heru Sukoco, PKS 1 kursi Krisyanto, Partai Demokrat 1 kursi (Susanto).
Selanjutnya untuk Dapil-5 terdiri atas PKB 1 kursi (Abdullah), PDI Perjuangan 4 kursi (Lutfi Angga Pradana, Novri Roesmono, Irwan Hari Purnomo, Romandhani Andang Nugroho), Partai Golkar 1 kursi (Intan Kusuma Susanti), PKS 1 kursi (Joko Warsito), PAN 1 kursi (Iskandar), Partai Demokrat 1 kursi (Sugiharno).
Dari penetapan itu, diketahui dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Wonogiri, PDI Perjuangan mendapatkan sebanyak 27 kursi, Partai Golkar sebanyak 7 kursi, PKB dan Partai Demokrat masing-masing dapat 2 kursi, Partai Gerindra (4 kursi), PKS (5 kursi), PAN (3 kursi.
Berkaitan hal tersebut, peserta rapat pleno KPU dari perwakilan DPC PDI Perjuangan Wonogiri, menyerahkan surat pengunduran diri sejumlah caleg terpilih. Ini berkaitan erat dengan aturan internal Parpol berlambang Kepala Banteng Moncong Putih.
Penetapan Caleg terpilih, tidak hanya berdasarkan suara terbanyak hasil dukungan Pemilu 2024 sebagaimana hasil keputusan KPU. Tapi ada pertimbangan internal partai yang mengikat, terkait dengan perolehan suara dukungan sesuai tidak dengan peta pembinaan wilayah Caleg. Bila tidak, meskipun hasil suaranya tinggi, akan digantikan dengan Caleg nomor urut di bawahnya.
Terkait hal tersebut, KPU Wonogiri akan melakukan klarifikasi kebenarannya. Disebutkan, berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2004 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia atau mengundurkan diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum penetapan calon terpilih, berkas yang diajukan harus bermaterai.
Bambang Pur