blank
Michael Deo dkk, Pengacara UW dari Kantor Hukum Dei Keadilan & Partners menyampaikan Hal Jawab atas pemberitaan pernyataan Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto, yang telah ditayangkan surabaru.id dengan judul “KP2KKN Berharap KPK Juga Periksa Mobil Mewah yang Diduga Digunakan Anak Oknum Dirjen Pajak” yang diunggah pada 6 Maret 2023 lalu, di Posin Cafe, Jalan Menteri Supeno Semarang, Jumat (9/6/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untung Wijaya (UW) melalui pengacaranya Matius Hanungka Jinawi dari Michael Deo dkk, dari Kantor Hukum Dei Keadilan & Partners menyatakan, apa yang disampaikan Sekretaris KP2KKN Ronny Maryanto mengenai mobil mewah Land Cruiser VX-R, B 10 VVW yang digunakan anak oknum Ditjen Pajak bisa menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerangkan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Michael Deo kepada suarabaru.id di Semarang, Jumat (9/6/2023), sebagai hak jawab atas berita “KP2KKN Berharap KPK Juga Periksa Mobil Mewah yang Diduga Digunakan Anak Oknum Dirjen Pajak” yang diunggah pada 6 Maret 2023 lalu.

Pernyataan Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah tersebut, telah dimuat di surabaru.id dengan judul Dalam pemberitaan tersebut Sekretaris KP2KKN Ronny Maryanto mengatakan, kenapa pemeriksaan terhadap mobil mewah tersebut perlu dilakukan, karena mobil ber plat nomor polisi B 10 VVW itu, ada dugaan gratifikasi. Sebab mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R itu kepemilikan atas nama CV RD.

Baca juga KP2KKN Berharap KPK Juga Periksa Mobil Mewah yang Diduga Digunakan Anak Oknum Dirjen Pajak

“Kami menduga ada dugaan gratifikasi. Pejabat negara itu dilarang mendapatkan fasilitasi apapun dari swasta. Dalam hal ini, ada mobil Land Cruiser yang digunakan, oleh keluarga dari oknum Ditjen pajak. Ini sebenarnya sudah masuk gratifikasi,” kata Ronny Maryanto, Minggu (5/3/3023).

blank
Surat Blokir mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R nomor polisi B 10 VVW karena belum di balik nama tertanggal 28022023, yang ditunjukkan Matius Hanungka, Tim Pengacara Michael Deo dari Kantor Hukum Dei Keadilan & Partners, di Posin Cafe, Jalan Menteri Supeno Semarang, Jum’at (9/6/2023). Foto : Absa

Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Terkait dengan berita tersebut, Untung Wijaya melalui pengacaranya Matius Hanungka Jinawi Kantor Hukum Dei Keadilan & Partners menyatakan, apa yang disampaikan Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto dalam pemberitaan tersebut, dinilai tidak benar, karena:

  1. Yang diungkapkan dalam pemberitaan itu sebetulnya merupakan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu menyerang personal kliennya.
  2. Pernyataan yang diberitakan itu tidak netral dan membabi buta terhadap personel kliennya.
  3. Mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R nomor polisi B 10 VVW itu sudah dijual kepada Saudara Donny tahun 2020 dengan pembayaran bertahap sebanyak tiga kali.
  4. Kliennya, Untung Wijaya merasa tidak kenal dengan nama (oknum Ditjen Pajak Rafael Alun) yang disebut di dalam pemberitaan itu.
  5. Mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R nomor polisi B 10 VVW sudah diblokir (tertanggal 28022023), karena sudah lama dijual tidak dibalik nama dari pemilik lama.
  6. Mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R nomor polisi B 10 VVW dijual dengan pembayaran 3 tahap di tahun yang sama (tahun 2020). Pembayaran pertama berupa down payment (DP) atau uang muka sebanyak Rp 25 juta, pembayaran kedua sebanyak Rp 1,970 miliar dan pembayaran kedua sebanyak Rp 50 juta.

Pernyataan ini merupakan hak jawab yang disampaikan oleh Untung Wijaya melalui pengacaranya, terkait dengan berita yang dimuat di suarabaru.id.

Absa