WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo kini tengah menyiapkan aplikasi online Aprizob, yakni pelayanan perijinan terpadu satu pintu berbasis digital untuk memudahkan proses perijinan dari pihak-pihak yang membutuhkan.
Kepala DPMPTSP Wonosobo Retno Eko Syafariati, dalam simulasi aplikasi Aprizob di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, Jumat (9/6/2023), mengungkapkan aplikasi tersebut diciptakan guna mempermudah dan mempercepat proses perijinan bagi pemohon.
“Jadi nanti pemohon perijinan tidak perlu datang di Gerai Pelayanan Publik (GPP) atau ke Kantor DPMPTSP, tapi cukup by sistem atau secara online bisa diproses dari rumah atau di manapun asal ada layanan internet. Proses pengajuan perijinan bisa lebih cepat dan mudah,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk proses perijinan usaha secara nasional memang sudah bisa tercover melalui open service sistem (OSS), yakni sistem pelayanan terbuka melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) atau GPP. Aplikasi Aprizob ini akan lebih menghandel pelayanan perijinan non usaha dan pelayanan non perijinan di daerah.
“Aplikasi Aprizob ini jadi kewenangan daerah, karena lingkupnya di tingkal lokal. Payung hukum berupa Perbup Perijinan Berusaha, Perijinan Non Berusaha dan Layanan Non Perijinan sudah di tahap hormonisasi di Kemenkum HAM RI. Setelah disimulasikan lalu diujicobakan aplikasi ini nanti bisa langsung diterapkan,” katanya.
Satu Pintu
Retno menyebut di daerahnya ada 8 sektor yang proses perijinannya bisa melalui aplikasi Aprizob. Yakni, pendidikan dan olahraga, kesehatan, pangan, pertanian dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, kuangan, tenaga kerja, industri dan transmigrasi serta layanan non perijinan di Disperkimhub untuk analisis dampak lingkungan hidup.
“Melalui aplikasi Aprizob ada integritas layanan perizinan satu pintu di DPMPTSP. Tidak ada lagi instansi terkait yang memberikan rekomendasi tehnis soal perijinan karena semua sudah terintegrasi by sistem melalui pelayanan online. Di Wonosobo ada 53 jenis layanan perijinan non usaha dan layanan non perijinan yang bisa masuk di sistem ini,” ujarnya.
Dia berharap dengan ada layanan melalui aplikasi digital, akan semakin mempermudah dan pempercepat proses pengajuan perijinan. Karena pemohon tidak perlu datang langsung ke GPP atau Kantor DPMPTSP, tapi bisa dilakukan langsung dari rumah melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
“Aplikasi Aprizob ini juga diharapkan bisa mempermudah menaikan realisasi investasi di daerah. Kemudahan proses perijinan akan membuka peluang investor akan mudah masuk. Contoh, ijin pemasangan reklame atau promosi dari perusahaan di luar kota, bisa diproses di tempat. Tidak perlu datang ke Wonosobo ijin bisa cepat keluar,” pungkasnya.
Selain mudah dan cepat, lanjut dia, melaui sistem ini proses pengajuan perijinan sudah sampai mana, dapat ditracking melalui aplikasi yang ada. Permohonan perijinan ditolak atau diterima juga langsung bisa dideteksi. Namun jika semua persyaratan lengkap dan berhasil diupload di sistem, dijamin proses pengajuan perijinan sangat cepat, mudah dan murah.
Muharno Zarka