blank
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menghadiri undangan Presidential Lecture pada Puncak Peringatan 22 tahun Rezim APU dan PPT di Istana Negara. Foto: Dok/Humas (17/4/2024)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, menghadiri undangan Presidential Lecture pada Puncak Peringatan 22 tahun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Kehadiran Kepala BNN RI pada acara yang diselenggarakan di Istana Negara pada Rabu (17/4/2024) ini menegaskan komitmen BNN RI dalam memerangi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika, guna mendukung gerakan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, hal yang perlu dimitigasi atas ancaman kejahatan yang terus berkembang adalah dengan penguatan regulasi.

Untuk itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal harus segera diundangkan.

Menurut Persiden RI, hal tersebut perlu dilakukan guna membuktikan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen melindungi sistem keuangan dan keamanan negara dari ancaman dan risiko TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Ning S