blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo. Foto: Dok/Humas

Oleh: Kaswo

TAHUN 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Hak Desain Industri di Indonesia, menandai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif.

Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran vital dalam mendukung agenda ini, terutama di tengah potensi besar industri lokal yang berbasis kreativitas. Bangka Belitung, dengan kekayaan budaya dan sumber daya alamnya, menawarkan peluang pengembangan produk dan desain inovatif yang memerlukan perlindungan KI guna mendongkrak daya saing.

Saat ini, kesadaran masyarakat Bangka Belitung terhadap pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri masih rendah. Berdasarkan data Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, hanya sekitar 20% pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

BACA JUGASukseskan Pemilu 2024, Kepala Badiklat Kumham Jateng Gunakan Hak Pilihnya di Banyumas

Ini menjadi tantangan utama, mengingat banyak produk lokal seperti kerajinan timah, anyaman, hingga motif kain khas Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk diakui secara global. Tanpa perlindungan KI, produk ini rentan terhadap pelanggaran, yang pada akhirnya merugikan pelaku usaha lokal.

Divisi Pelayanan Hukum di Bangka Belitung perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait hak cipta dan desain industri, khususnya bagi UMKM dan komunitas kreatif. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program strategis seperti pelatihan hukum kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran KI, hingga penyelenggaraan forum diskusi dengan para pelaku usaha.

Penyediaan layanan digital juga harus diprioritaskan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta dan desain industri mereka.

BACA JUGA: Ini Pesan Kadiv Administrasi dalam Sertijab Kabadiklat Kumham Jateng

Ke depan, potensi ekonomi kreatif Bangka Belitung dapat ditingkatkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan. Misalnya, motif-motif kain khas Belitung dapat dikembangkan menjadi desain produk fashion yang diminati pasar internasional. Di sisi lain, pengolahan timah sebagai komoditas unggulan daerah dapat didukung dengan perlindungan desain inovatif, sehingga menambah nilai tambah produk tersebut.

Divisi Pelayanan Hukum juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi perlindungan KI. Langkah ini dapat diwujudkan dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, yang selama ini menjadi tantangan di tingkat lokal. Dukungan pemerintah pusat melalui regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi juga sangat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi perlindungan KI di Bangka Belitung.

Selain itu, ada peluang besar dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produk-produk lokal yang telah terdaftar KI-nya. Platform e-commerce dapat menjadi jembatan untuk memperkenalkan produk Bangka Belitung ke pasar global, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat internasional tentang kekayaan budaya lokal. Divisi Pelayanan Hukum dapat berperan dalam menjembatani pelaku usaha dengan platform digital ini melalui pelatihan teknis dan dukungan promosi.

BACA JUGAKabadiklat Kumham Jateng Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Bapelkes

Tahun 2025 juga menjadi momentum untuk mengintegrasikan pendekatan berbasis komunitas dalam pengembangan KI. Komunitas pengrajin lokal, desainer, dan pelaku industri kreatif perlu dilibatkan secara aktif dalam program-program Kemenkum. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI, tetapi juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor.