blank
Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi SIK (dua dari kanan)  tengah menunjukkan  barang bukti saja milik tersangka KA dalam dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8).Nampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni (kiri) dan Kasihumas  Iptu Abdillah (Kanan). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Akibat menggeber motor bersuara bising saat melintas di daerah pemukiman, dua pemuda berclurit asal Kalikotes Kabupaten Klaten, harus meringkuk di tahanan Polres Klaten.

KA (24) dan RD (20) demikian keduanya, dituding melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Naufal ( 22) warga Jogosetran Kalikotes menderita luka bacok di pundak kiri .

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo.pasal 56 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara”, kata Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi SIK ketika mendampingi Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (8/8).

Tindak pidana yang dilakukan KA dan RD, lanjut Kasat Reskrim Polres Klaten, terjadi pada 30 Juli 2023. Ketika itu keduanya bersama belasan rekannya berboncengan sepedamotor melintas di jalan Desa Prigi Wetan Kecamatan Klaten Utara.

Tak sekedar melintas, konvoi motor yang sejumlah pemboncengan membawa senjata tajam  juga menggeber-geberkan mesin sepedamotornya sehingga memunculkan suara bising.

Disebut-sebut, kelompok bermotor dengan belasan penunggangnya berhenti di depan warung soto di tengah sawah Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara.

blank
Tersangka KA dan RD warga Kalikotes Klaten terlihat digelandang petugas di Mapolres setempat, Selasa (8/8). Foto: Bagus Adji

Kebisingan suara motor yang muncul di malam hari menjadikan Naufal selaku pelapor bersama warga sekitar melaksanakan antisipasi dan berjaga di sekitar jalan raya Jogosetran tepatnya di depan warung mie ayam.

Sekitar pukul 03.00 WIB terdengar suara bising dari dua motor yang melaju dengan kecepatan tinggi mengarah ke lokasi warga tengah berjaga. Motor dengan empat penunggang tadi dihentikan warga.

Saat motor berhenti, seorang pembonceng yang belakangan diketahui sebagai  KA, langsung turun  dari motor dan membacokan senjata tajam yang dibawanya kearah pelapor.

Usai melakukan tindak penganiayaan , para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Kejadian ini mengakibatkan Naufal, si pelapor menderita luka bacok dan dibawa ke rumah sakit PMI Klaten untuk mendapatkan perawatan. Korban menerima enam jahitan di punda kirinya.

AKP Lanang Teguh Pambudi SIK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat menjaga  keluarga, anak dan adik kita . Imbauan disampaikan karena di Klaten sering sekali kenakalan remaja yang berujung perkelahian.

Masih dalam kesempatan sama, tersangka KA kepada petugas mengatakan, dirinya malam itu mau tawuran di RSI.

Mengenai pembacokan yang dilakukan karena dirinya diadang warga dan dipukuli. Perlakuan itu yang mendorong melakukan permbacokan. ”Saya ditantang lewat Online,” tuturnya sambal menyatakan penyesalan.

Bagus Adji