Kadiv Yankumham Jateng, Anggiat Ferdinan pimpin rapat, tindaklanjuti pelanggaran notaris. Foto: Dok/Humas 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah melangsungkan rapat penting untuk menindaklanjuti dugaan terkait pelanggaran notaris.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Jawa Tengah, Anggiat Ferdinan memimpin jalannya rapat yang digelar di ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Anggiat mengungkapkan, rapat tersebut menjadi salah satu evaluasi kinerja MPWN atas salah satu tugas dan fungsi utama yang dibebankan, yakni bekerja atas dasar pengaduan yang masuk.

“Dalam memutuskan dugaan pelanggaran notaris, kita harus berhati-hati dan netral dalam mengambil keputusan,” ujar Anggiat, Sabtu (20/4/2024).

Ada pun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu notaris yakni mengenai keterangan palsu di dalam akta PPJB, jual beli SHM di atas tanah sengketa, dan blokir BPN yang dilaporkan oleh penggugat.

MPWN Provinsi Jawa Tengah sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pelaksanaan rapat gelar perkara dan pemeriksaan pelapor serta terlapor. Nantinya putusan hasil akhir rapat akan dibacakan di hadapan yang bersangkutan.

Hadir dalam jalannya rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, dan anggota MPW dan MKN Provinsi Jawa Tengah.

Ning S