blank
Idham Cholid, Caleg DPR RI Dapil VI Jateng dari Partai Hanura. Foto : SB/dok Idham Cholid

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemilu 2024 yang semakin dekat telah diramaikan munculnya banyak politisi baik di tingkat lokal maupun nasional untuk kembali tampil. Salah satunya Idham Cholid, politisi senior asal Wonosobo ini akan maju sebagai Caleg Partai Hanura dari Dapil Jateng VI.

Tampilnya IC, demikian mantan Ketua DPRD itu biasa disapa, cukup mengagetkan banyak pihak. Mengingat dia sudah lama tidak aktif di panggung politik. Kasus Tipikor telah menjeratnya.

Terakhir, IC duduk sebagai anggota DPRRI PKB dari Dapil Jateng VI, dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2004 di Dapil tersebut.

Kasus Purna Bhakti

blank
Foto : Idham Cholid. Foto : SB/dok.

Secara terbuka, Ketua PKB Wonosobo 1998-2002 itu telah menyampaikan keinginannya untuk kembali tampil, sekaligus juga menjelaskan kasus yang menjeratnya, sehingga dia lama tidak aktif di panggung politik selama ini.

“Dengan senantiasa memohon rahmat dan ridha-Nya, saya, Idham Cholid, mengajukan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif / DPRRI.

Dengan ini pula, saya menyampaikan secara terbuka bahwa saya adalah mantan narapidana Tipikor “Dana Asuransi Purna Bhakti untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002-2004″. Saya telah menjalani hukuman selama empat tahun dan empat bulan, terhitung dari tanggal 21 Nopember 2013 sampai 21 Maret 2018.

Berkaitan dengan Pemilu 2024, terutama menyangkut pencalonan saya, maka saya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat di Dapil Jateng VI untuk menentukan pilihan terbaiknya.” Demikian IC yang juga Ketua Umum Jayanusa (Jamaah Yasinan Nusantara) ini menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, kasus purna bhakti adalah masalah lama yang jamak dilakukan oleh DPRD baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, di hampir seluruh Indonesia, pada periode 1999-2004. Masalahnya karena tidak tepat menerapkan kebijakan.

Karena banyaknya yang terlibat kemudian disebut pula korupsi berjemaah. Pertama kali diungkap kasus ini di Sumbar pada akhir 2004, melibatkan 43 orang anggota DPRD provinsi di sana. Namun yang beda, kasus purna bhakti DPRD Kabupaten Wonosobo tidak seluruhnya terjerat. Tentang ini, IC menjelaskan telah ikhlas menjalani.

“Saya ikhlas telah dihukum berat, saya harus menerima itu. Sebagai Ketua DPRD Wonosobo saat itu, saya lah yang paling bertanggungjawab, meskipun kebijakan itu ditetapkan bersama, dan semua juga menikmatinya,” tegas pembina komunitas pedagang kecil itu.

Jamin Keterwakilan

IC juga menjelaskan bahwa tampilnya ke panggung politik bukan semata kemauan pribadi, apalagi untuk kepentingan diri sendiri.

“Tak sedikit yang menyampaikan desakan terutama dari para pedagang kecil dan beberapa elemen masyarakat agar saya nyaleg,” jelasnya saat jumpa media (7/7/2023).

Politisi yang mengusung tema “Berpolitik dengan Akhlak, Nurani, dan Akal Sehat” itu pun menegaskan untuk menjamin keterwakilan rakyat di Dapilnya.

“Menjamin keterwakilan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung dengan kehidupan masyarakat di daerah;

Mendorong partisipasi publik secara efektif dan produktif dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui pelbagai komunitas, agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran;

Membuka ruang dialog publik yang luas untuk menyelesaikan pelbagai persoalan kemasyarakatan, untuk mengokohkan wawasan dan semangat kebangsaan.” Demikian IC yang selalu bersemangat itu.

Muharno Zarka