blank
Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin saat membuka kegiatan sosialisasi perseroan perorangan di Hotel Golden City Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2021, Kamis (18/11/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden City Kota Semarang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin.

Menurut Yuspahruddin, ada 64 juta UMK di Indonesia yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia pada kondisi pandemi ini.

Baca Juga: Penguatan Aspek Manajemen Pemasaran Pada UMKM Orins Himawari Craft Semarang

Untuk menjaga perekonomian tetap baik, pemerintah melakukan terobosan yang dasarnya pada Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), salah satunya dengan cara membuat perseroan perorangan yang tujuannya untuk memudahkan orang per orang mendirikan perusahaan.

“Kita berharap pengusaha mikro dan kecil mendaftarkan diri atau mendirikan perseroan perorangan, yang tujuannya untuk mendapat modal pada perbankan,” kata Yuspahruddin.

Teknisnya, mendaftar secara online dengan menyertakan scan KTP, NPWP, surat pernyataan mempunyai usaha dan membayar uang pendaftaran Rp. 50.000.

blank
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perseroan perorangan. Foto: Ning

Baca Juga: Tim Ahli Utama Kantor Staf Presiden Mengapresiasi Pendidikan Vokasi di Kabupaten Semarang

“Pendirian ini cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris. Itu termasuk badan hukum namun tidak memerlukan akte notaris,” tandas Yuspahruddin.

Yuspahruddin menyebut, perseroan perorangan tidak diwajibkan, namun jika sudah memegang sertifikat perseroan perorangan apabila mereka kurang modal bisa mendapatkan akses ke bank.

Disampaikan, diantara terobosan dari Undang-undang Cipta Kerja yaitu memberikan kemudahan kepada UMK dalam mendirikan perseroan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Sisa Anggaran Alokasi DBHCHT Kota Semarang Diduga Banyak yang Belum Terserap

Disampaikan bahwa perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.

Diungkapkan, pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.

Baca Juga: YBM PT PLN UP3 Semarang bersama IZI Jateng Serahkan Bantuan Lapak Berkah untuk Pelaku UMKM

Diketahui, sesuai data statistik khusus di Kota Semarang para pelaku di usaha mikro dan kecil berjumlah 3581. Dengan jumlah begitu banyak diharapkan UMKM kota Semarang menjadi penggerak perekonomian saat ini.

“Saya berharap juga kepada rekan Notaris dapat memberikan pemahaman dan mensosialisasikan regulasi ini kepada pelaku UMK,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jateng, Widya Pratiwi Asmara menambahkan, untuk peserta sosialisasi perseroan perorangan ini diikuti 150 UMK baik dari notaris, pegawai dinas koperasi dan dari jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Pimpin Apel Siaga Operasi Zebra Candi di Polrestabes Semarang 

” Tujuan kegiatan ini untuk mendorong teman UMK agar mendaftar perseroan perorangan,” kata Pratiwi.

Menurutnya, dalam pembuatan perseroan perorangan ini sangat mudah dilakukan tanpa melalui notaris.

“Mereka bisa langsung mendaftar melalui online dengan biaya Rp. 50 ribu saja. Namun ada kewajiban bagi UMK. Mereka harus membuat laporan (neraca penjualan terkait rugi laba) yang tersedia pada aplikasi tersebut,” imbuhnya.

Sedangkan untuk manfaat memiliki sertifikat perseroan perorangan sendiri adalah bahwa usaha tersebut dinyatakan legal, dan mempermudah mendapatkan pinjaman ke bank.

Ning