blank
Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita di lokasi penangkapan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kenyamanan masyarakat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug sempat terganggu lantaran adanya sebuah rumah yang dipergunakan untuk arena perjudian. Di sebuah rumah milik St, warga setempat, kerap dijadikan tempat untuk bermain judi jenis kyu-kyu.

Atas dasar informasi warga, petugas Polsek Gubug langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya, Minggu (18/10/2020) lalu. Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno dalam pers rilis yang digelar di Mapolsek Gubug, Kamis (22/10/2020).

“Pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2020, sekira jam 10.00 Wib, petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Jatipecaron ada orang bermain judi kartu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada orang yang bermain judi kartu jenis kyu- kyu,” ujar Iptu Sutikno.

blank
Iptu Sutikno saat menginterograsi salah seorang pelaku perjudian. Foto : hana eswe.

Sebanyak empat orang yang sedang bermain judi langsung diamankan petugas. Sementara dua orang lainnya langsung melarikan diri. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai, kartu domino dan karpet warna hijau.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (21/10/2020), petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri. Sementara, satu lainnya masuk dalam DPO.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengungkap enam tersangka, yakni Bs (43), Pj (53), Kum (44), Har (43), Sub (43) dan D (35). Dua dari enam tersangka ini merupakan warga Desa Kunjeng dan Desa Baturagung. Sementara lainnya warga Desa Jatipecaron.

Iptu Sutikno menjelaskan, dari keenam tersangka, satu diantaranya oknum kepala desa. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, uang tunai senilai Rp 15.400.000, tiga set kartu domino ABC, dan satu lembar karpet hijau.

Seluruh tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHP. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diamankan ke Mapolsek Gubug.

Hana Eswe-trs