blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo usai menerima perwakilan guru swasta dan madrasah. foto:Suarabaru.id

KUDUS – Merasa belum puas dengan besaran tunjangan kesejahteraan yang akan diterima, perwakilan guru swasta dan madrasah wadul ke Plt Bupati Kudus HM Hartopo untuk menuntut  tambahan tunjangan kesejahteraan, Jumat (15/11). Hasilnya, Hartopo memutuskan untuk menambah tunjangan guru sebesar Rp 50 ribu per bulan untuk penerima tunjangan dengan nominal terendah.

Sebelumnya, DPRD Kudus juga sudah menambah jumlah tunjangan terendah bagi guru sebesar Rp 300 ribu per bulan, dari rencana yang dibuat Pemkab sebesar Rp 100 ribu per bulan. Tambahan tersebut diberikan setelah Ketua DPRD Kudus, Masan, menilai nominal tunjangan yang hanya sebesar Rp 100 ribu dinilai tidak logis dan ngajeni para guru.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, awal mula tunjangan kesejahteraan guru ketika baru draf terendah besarannya hanya Rp 100 ribu. Kemudian ada usulan dari forum guru swasta di Kudus untuk besaran tunjangan guru ditambah.

“Kemudian dengan total anggaran sekarang sebanyak Rp 49 miliar ini bisa mencapai Rp 300 ribu terendah. Lalu ada penambahan alokasi mendapat Rp 2,5 miliar. sekarang totalnya Rp 51,5 miliar. Sehingga minimal tunjangan kesejahteraann terendah sebesar Rp 350 ribu,” terangnya saat ditemui di Pendapa Kudus.

Baca juga:

Ketua DPRD Kudus, Tunjangan Guru Jadi Rp 100 Ribu itu ‘Ora Ngajeni’

Tunjangan Guru Terendah Jadi Rp 300 Ribu

Ia mengatakan, artinya besaran terendah tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus mendapatkan tambahan alokasi. Sehingga ketika nanti sudah di paripurnakan besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus besaran terendah Rp 350 ribu sedangkan tertinggi Rp 1 juta setiap bulannya.

“Dengan demikian, nanti agar diberikan tahu kepada teman-teman guru swasta di Kudus,” ungkapnya.

Ketua Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta Misbahudin mengatakan, kegiatan ini merupakan penjelasan dari pemerintah Kabupaten Kudus terkait dengan besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus. Ia menilai pemkab bagus, karena mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi.

“Tadi sudah dijelaskan secara rinci. Untuk besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus kini menjadi Rp 350 ribu,” ungkapnya.

blank

Meskipun, artinya ada penurunan yang semula mendapatkan Rp 1 juta setiap bulan kini terendah mendapatkan Rp 350 ribu. Hal tersebut harap dimaklumi. Karena juga kondisi keuangan dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan.

“Ya kita menjelaskan kepada mereka. Ya mestinya manusia mendapatkan akeh ya kurang akeh. Yang penting kita kawal. Karena juga kenyataannya seperti ini,” tambahnya.

Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi para guru swasta dan madrasah memang cukup menarik perhatian masyarakat Kudus. Pasalnya, program tersebut merupakan salah satu janji politik bupati dan wakil bupati Kudus Tamzil-Hartopo saat bertarung di Pilkada 2018.

Dalam kampanyenya, Tamzil-Hartopo menjanjikan setiap guru swasta dan madrasah mendapat Rp 1 juta per bulan tanpa terkecuali. Dan janji tersebut sukses menjadi salah satu faktor kemenangan pasangan tersebut dalam Pilkada.

Di tahun anggaran 2019, Tamzil-Hartopo merealisasikan janji tersebut. Sebanyak 10.885 guru yang terverifikasi akhirnya bisa menerima tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan melalui mekanisme dana hibah. Total ada 10.885 guru yang menikmatinya.

Persoalan muncul saat pembahasan RAPBD 2020. Tunjangan guru tidak bisa diberikan lagi melalui dana hibah. Pemkab menyiasatinya dengan mengalokasikan anggaran melalui pos belanja langsung yang berakibat nominal tunjangan menjadi bervariasi yakni Rp 1 juta, Rp 600 ribu, Rp 300 ribu, dan yang terendah Rp 100 ribu, sesuai kriteria yang ditentukan.

Mengetahui ada guru yang hanya menerima Rp 100 ribu per bulan, Ketua DPRD Kudus Masan mendesak TAPD untuk menaikkan. Hingga akhirnya disepakati besaran tunjangan paling sedikit Rp 300 ribu per bulan.

Merasa belum puas, perwakilan guru wadul ke Plt Bupati Kudus Hartopo. Hartopo akhirnya hanya memberi tambahan sebesar Rp 50 ribu.

Suarabaru.id/Tm