blank
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kabupaten Kudus.

Pencabutan izin usaha ini lantaran BPRS tersebut dinilai tidak sehat dan masuk dalam pengawasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham sudah diminta melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.

“Sebagaimana dalam Peraturan OJK No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023, kami telah meminta upaya penyehatan BPRS kepada direksi dan komisaris serta pemegang saham sesuai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” katanya.

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sumarjono menjelaskan, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner pada 4 April 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

“Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas,” katanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Sumarjono menjelaskan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sumarjono.

HP