blank
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan (tengah) menunjukan barang bukti pada konferensi pers kasus KDRT Buayan di Mapolres, Rabu 13/5.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polisi mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Tersangka SP (28) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33), karena diduga dekat dengan laki-laki lain.

Polres Kebumen juga menjerat tersangka atas perbuatannya menghabisi istri dan mertuanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama pada konferensi pers, Rabu (13/5) 2026.

blank
Polres Kebumen menggelar konferensi pers perkembangan kasus KDRT di Buayan, Rabu 13/5.(Foto:SB/Humas Polres)

Menurut Kasatreskrim, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,”jelas AKP Kanzi Fathan.

Saat emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.

Tidak lama kemudian, PA (52), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran berikutnya.“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,”ujar AKP Kanzi.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.

Mayat kedua korban selanjutnya menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Penyidik Polres Kebumen menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, polisi juga menjerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,”tandas AKP Kanzi.

Komper Wardopo