blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin audiensi terkait tunjangan kesejahteraan gutu. foto:Suarabaru.id/

KUDUS – Meski tetap dianggarkan dalam RAPBD 2020, namun tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta , madrasah diniyah dan takmiliyah  dipastikan akan menyusut  jumlahnya. Pemkab Kudus menerapkan kebijakan dengan melakukan klasifikasi  dan kriteria hingga ada guru yang hanya akan menerima tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Besaran tunjangan kesejahteraan tersebut sangat jauh dibanding dengan alokasi yang diberikan di tahun 2019. Pada tahun anggaran ini, seluruh guru swasta, dan madrasah diniyah menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1 juta per bulan tanpa terkecuali.

Menyusutnya besaran tunjangan kesejahteraan guru tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kudus dengan perwakilan guru swasta dan madrasah, Kamis (7/11). Hadir dalam rapat tersebut  sejumlah OPD terkait.

Kabag Kesra Setda Kudus, Mundzir mengungkapkan pemberian tunjangan kesejahteraan guru swasta dan madrasah tahun 2020 mendatang tidak bisa lagi dilakukan melalui mekanisme dana hibah.

Untuk itu, proses pemberian akan diberikan dengan bentuk belanja langsung berupa honorarium dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Alokasi tersebut dipisah di dua OPD yakni Disdikpora dan Bagian Kesra.

“Jadi, tahun depan tidak semua guru bisa menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1 juta per bulan seperti tahun ini,”kata Mundir.

Sesuai hasil konsultasi, kata Mundir pemberian tunjangan tersebut akan didasarkan tiga indikator yakni masa kerja, jam mengajar dan jumlah siswa. Jumlah keseluruhan guru, 7291 orang dengan total anggaran yang dihitung ke TAPD 32,7 M.

Berdasarkan verifikasi, dari jumlah penerima tersebut,  hanya ada 205 orang yang mendapatkan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Selanjutnya, 1600 orang mendapatkan Rp 600 ribu, 2.635 orang dapat Rp 400 ribu, 1.122 orang Rp 300 ribu dan 1.729 orang dapat Rp 100 ribu per bulannya.

Hal yang sama juga berlaku di Disdikpora. Dari total 3.111 guru swasta yang terdaftar, setelah verifikasi hanya ada 26 orang yang akan diberikan Rp 1 juta, 162 orang dapat Rp 600 ribu, 1.538 orang dapat Rp 400 ribu, 562 orang dapat Rp 300 ribu dan 562 orang dapat Rp 100 ribu untuk tiap bulannya.

”Untuk yang di Disdikpora, kriteria yang ditentukan juga sama dengan yang diakomodir di Bagian Kesra,”kata Sekdin Disdikpora, Zubaidi.

Baca: FPDIP Pertanyakan Keberlanjutan Program ‘TOP’

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Guru Diniyah dan Takmiliyah Noorhadi mengaku cukup kecewa atas kebijakan tersebut. Pihaknya berharap tunjangan kesejahteraan untuk tahun 2020 tidak dipangkas.

“Anggarannya jangan dipangkas,tapi syaratnya boleh ditambah semisal per minggu harus mengajar 24 jam, dan masa bhakti harus lebih dari 5 tahun,”tandasnya.

Bahas Lagi

Noorhadi juga menyampaikan, jika tunjangan dipangkas hinggaa tersisa Rp 100 ribu per bulan, dirasa sangat tidak menghargai guru. Apalagi, proses pencairannya harus disertai beragam proses administrasi, seperti  penyediaan materai, hingga pembuatan laporan.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan menilai skema pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta dan madin yang disampaikan Eksekutif dinilai kurang bagus. Menurutnya, sangat tidak menghargai jika tunjangan kesejahteraan guru yang dicairkan ada yang hanya Rp 100 ribu per bulan.

“Ya bayangkan saja, para guru harus bersusah payah untuk mengurus pencairan tunjangan yang besarnya hanya Rp 100 ribu per bulan. Itu pun mereka juga harus mengurus laporan. Saya rasa ini sama sekali tidak ngajeni’ (menghargai) ,”kata Masan.

Menurut Masan, untuk kesejahteraan guru sebenarnya telah disediakan anggaran hingga Rp 127 miliar. Namun, karena ada ketentuan yang harus ditaati, oleh Eksekutif jumlah tersebut dipangkas dengan mendasarkan pada kriteriayang ditentukan.

Untuk itu, kata Masan, pihaknya akan berupaya membahas lagi persoalan tersebut dengan TAPD. Apalagi, proses pembahasan RAPBD saat ini sudah hampir proses finalisasi. “Saya akan bahas lagi ini dengan TAPD.  Ya kalau misalnya jumlah tunjangannya terpaksa turun, kan bisa diberikan sekali dalam setahun tanpa harus dibebani membuat laporan,”kata Masan.

Suarabaru.id/Tm