blank
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko menunjukkan salah satu  surat suara yang rusak. Foto: Yanto

TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menemukan 478 lembar surat suara yang rusak dalam proses pelipatan dan proses penyortiran. Surat suara rusak adalah surat suara untuk DPD sebanyak 361 lembar dan surat suara untuk Pipres sebanyak 117 lembar.

Saat ini proses pelipatan dan penyortiran masih dilakukan oleh KPU Kota Tegal. Yakni, untuk surat suara yang akan digunakan dalam Pileg DPRD Kota Tegal dan kemudian akan dilanjutkan surat suara yang lain. Dalam pelaksanaan pelipatan dan proses penyortiran surat suara ditargetkan bisa selesai pada Jumat (15/3) esok..

Sesuai jadwal, penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 dan melibatkan 100 orang dari lingkungan Kantor KPU Kota Tegal. Target pelipatan surat suara yang dibutuhkan meliputi surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Tegal dengan jumlah masing-masing mencapai 208.950 lembar surat suara.

Menurut anggota KPU, Thomas Budiono, adanya temuan surat suara yang rusak tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara secara menyeluruh untuk dilaporkan ke KPU Provinsi Jateng.

Kemudian, dilengkapi berita acara dan rekomendasi resmi agar segera dikirim kekurangan surat suara rusak dengan yang baru.

“Proses pelipatan surat suara dengan jumlah total mencapai 1.044.750 lembar kini terus dilakukan. Jumlah tersebut merupakan total surat suara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 17 April mendatang,” katanya.

Thomas menambahkan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara juga dikawal ketat pengawasan dari personel Bawaslu dan jajaran KPU. Bahkan, selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara juga dilaksanakan secara tertutup.

Tujuannya, untuk memastikan semua petugas pelipat suara melaksanakan tugas hingga tuntas mulai dari pemeriksaan ulang, hingga selesai rekap surat suara.

Suarabaru.id/Yanto