BLORA– Tersangka program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) 2017, Dr. Hj. Wahyu Agustini, nanti akan mendapat pendampingan (bantuan) hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Bantuan hukum dijamin Pemkab, setelah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) 2017-2018 itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepastian hukum untuk Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dijelaskan oleh Bupati Blora H. Djoko Nugroho kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna penetapan ketua DPRD setempat, Kamis (26/9/2019).
Menurut Bupati Djoko Nugroho, pihaknya sudah mengetahui ada yang tidak beres di kantor Dinnakikan, dan Pemkab juga telah mengkaji dan mengambil sikap sebelum adanya penetapan tersangka dari Kejati Jateng
“Tetap kami beri semangat dan memberi bantuan hukum, wong dia anak saya koq,” kata Bupati Djoko Nugroho.
Diakuinnya, jauh sebelum Kejati turun ke Blora, pihaknya telah menempatkan Wahyu Agustini dari jabatan kepala dinas menjadi staf ahli, dan ini sebenarnya salah satu bentuk punishment (hukuman).
“Kami berharap, jika nanti memang terbukti, ya sanksinya jangan beratlah,” kata Bupati Blora.
Ikut Apel
Diperoleh informasi, sebagai aparatur sipil negara (ASN) Wahyu Agustini yang masih aktif mejabat sebagai staf ahli bupati, tetap hadir ikut apel di kantor Setda serta kegiatan lainnya.
Seperti diberitakan suarabaru.id, Rabu (18/9/2019), Kejati kembali memeriksa puluhan pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora, diduga terkait dana Upsus Siwab 2017.
Pemeriksaan sebagai saksi pelaksanaan program nasional Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017, berlangsung di salah satu ruangan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Di Kejari Blora, pagawai yang masih mengunakan pakaian Korpri dan merupakan petugas lapangan Dinnakikan, datang ke kantor Kejari Blora setelah mendapatkan surat undangan pemeriksaan dari Kejati Jateng.
Seperti pemerikaan hari perama, Selasa (17/9/2019), satu persatu para pegawai Dinnakikan mengisi buku tamu yang ada di ruang tamu Kejari Blora dengan menunjukkan kartu identitas masing-masing.
Usai mengisi daftar hadir, mereka naik ke lantai dua untuk dimintai keterangannya oleh empat orang jaksa dari Kejati. Sayangnya jalannya pemeriksaan dilakukan tertutup.
Kejati Jateng turun ke Blora untuk mengungkap program Upsus Siwab 2017, karena ketika itu menduga terjadi pungutan liar, sehingga pemeriksaan kasus tersebut jadi bahan pembincaraan ramai di kabupaten penghasil kayu jati.
Pemotongan anggaran diduga dilakukan perekor sapi berkisar Rp 5.000 sampai Rp 20.000 dengan jumlah sapi ribuan ekor. Dari nilai anggaran proyek Rp 2 milyar diperkirakan potongan dana terkumpul Rp 600 juta.
Suarabaru.id/Wahono