blank
Sempat jadi buronan, Tri Cahyo Jati akhirnya tertangkap, dan kini diamankan di Kejari Blora. (Foto: SB/Wahono)

BLORA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) dibantu Satuan Resnarkoba Polres Blora, Jateng, Kamis (25/9/2019), menangkap satu orang buronan narkoba, Tri Cahyono Jati (32).

Penangkapan warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, dilakukan oleh tim gabungan di kota minyak Cepu, kecamatan paling timur di Provinsi Jateng.

Jati ditangkap tanpa perlawanan saat buronan itu berada di kediaman orang tuanya, di Desa Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora.

“Tri Cahyono Jati  kami tangkap saat tidur dirumah orang tuanya, di Cepu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri setempat, I Made Sudiatmika.

Dijelaskan Kajari Made, Cahyono Jati adalah terdakwa kasus narkoba yang dikenai dakwaan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

blank
Buron perkara narkoba, Tri Cahyono Jati, saat turun dari mobil Kejari Blora. (Foto : SB/Wahono)

Kasasi

Pada Desember 2016, Cahyono Jati merasa verbunga-bunga setelah dapat putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Lantas pihak Kejari melakukan Kasasi, akhirnya pada Mei 2019 Kejaksaan Agung memutus Cahyono Jati dengan hukuman empat tahun penjara.

“PN Blora 2016 memutus bebas, jaksa Kejari kasasi akhirnya Cahyono Jati dihukum empat tahun kurungan,” jelas Kajari Blora.

Made menambahkan, pihaknya baru bisa menangkap sekarang, karena Tri Cahyono Jati selama ini tidak jelas keberadaan.

“Setelah terpantau di rumah orang tuanya di Cepu, tim Intelijen bersama Resnarkoba Polres langsung menangkapnya,” tambah Kajari Blora.

Suarabaru.id/Wahono