GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan melakukan pengawasan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Grobogan mulai April 2023 sampai dengan November 2023.
Dalam hal ini, Bawaslu Grobogan juga memastikan beberapa hal terkait dengan tahapan pencalonan DPRD ini.
Bebeberapa poin di antaranya adalah persyaratan administratif, sebagaimana dimaksud dalam PKPU 10 Tahun 2023, Daftar Calon Tetap (DCT) telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapilnya, sudah tidak ada pekerjaan calon anggota legislatif yang dilarang sebagaimana termaksud dalam peraturan perundang-undangan.
55 Peserta Pelatihan Magang ke Jepang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di BLK Grobogan
Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Grobogan.
Sedangkan, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan melakukan pencermatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, Bawaslu Grobogan melakukan pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten.
“Kami telah melakukan pengawasan mulai dari pengajuan bakal calon, pendaftaran, verifikasi, pencermatan rancangan DCT hingga penetapan. Kami pun telah melakukan beberapa bentuk pencegahan. Salah satunya dengan mengirimkan imbauan. Surat imbauan kami kirimkan baik ke Ketua Partai Politik maupun ke KPU Kabupaten Grobogan,” tutur Fitria, sapaan akrab Fitria Nita Witanti.
Bawaslu Grobogan mengawasi tahapan pencalonan DPRD Kabupaten mulai dari pengajuan bakal calon, pendaftaran, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dalam perjalanan pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten ini tentunya kami menemukan beberapa hal. Seperti saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) masih ditemukan adanya datar calon sementara yang mempunyai pekerjaan yang dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif,” kata Fitria.
Dirinya menambahkan, hasil pengawasan tersebut kami sampaikan dalam bentuk saran perbaikan. Hingga saat penetapan DCT nama-nama tersebut sudah tidak muncul lagi dalam pengumuman DCT. Sebelumnya kami juga telah mengirimkan imbauan.
Selain itu, Fitria menginformasikan, dalam pencermatan rancangan DCT Bawaslu Grobogan juga menyampaikan imbauan terkait subtahapan ini.
Kirab Pemilu di Grobogan, Partisipasi Warga Indikator Suksesnya Pesta Demokrasi
“Dalam rangka pengawasan dan pencegahan tahapan penetapan DCT, Bawaslu Grobogan menyampaikan imbauan. Salah satu isi imbauan tersebut adalah agar KPU Kabupaten Grobogan menyusun rancangan DCT berdasarkan DCS hasil pencermatan oleh partai politik peserta pemilu dan Berita acara hasil verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Grobogan,” imbuh Fitria.
Fitria menambahkan hingga penetapan DCT, Bawaslu Grobogan masih menemukan nama-nama yang mempunyai pekerjaan sebagai Badan Pemursyawaratan Desa (BPD).
“Setelah DCT ditetapkan KPU Kabupaten Grobogan tanggal 3 November 2023, kami masih menemukan nama-nama yang memiliki pekerjaan yang dilarang, sebagaimana diatur pada PKPU 10 tahun 2023. Kami pun mengirimkan saran perbaikan ke KPU Grobogan agar nantinya segera ditindaklanjuti,” kata perempuan kelahiran Kulonprogo ini.***