KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah Central Processing Unit (CPU) Controler alat berat ekskavator.
Polisi membekuk tiga warga Jawa Timur yakni Ik (39) dan HS (40) asal Sampang serta AAPH (20) warga Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap selain melakukan aksi di Jawa Tengah , ketika tersangka juga melakukan pencurian dengan modus sejenis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4e, 5e KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sesuai catatan kepolisian Ik (39) merupakan residivis pencurian CPU alat berat . Sedangkan HS (40) pernah menjalani hukuman terkait pencurian dan narkoba,” kata Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi SIK ketika mendampingi Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni dalam konferensi pers, Selasa (8/8).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, lanjut AKP Lanang Teguh Pambudi, bermula terjadinya pencurian dengan sasaran bagian dari alat berat di lima lokasi depo pasir di wilayah Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten.
Yakni di Desa Karangnongko dan Somokaton masing masing dua lokasi serta satu lokasi lainnya di Mipitan. Disebut sebut, lima CPU berikut controle monitor pada masing masing ekskavator raib dicuri dalam satu malam.
Peristiwa pada 19 Juli 2023 segera dilaporkan ke Polres Klaten. Hasil pemeriksaan terhadap korban berikut keterangan saksi dan observasi anggota Resmob Sat Reskrim Res Klaten, tersangka pelaku pencurian mengarah kepada Ik asal Sampang.
Dugaan polisi benar dan berhasil menangkap tersangka Ik bersama HS di Surabaya. Berikut pengemudi mobil sewaan L-1048-DR yakni AAPH ditangkap kemudian. Dalam pemeriksaan Ik,HS mengaku sengaja dari Surabaya datang ke lokasi dengan mobil yang dikemudikan AAPH.
Pada lima lokasi depo pasir sasaran, keduanya beraksi untuk kemudian kabur dari lokasi sembari membawa barang jarahan.
“Tersangka menjual CPU bersama Controler Monitor jarahan kepada penadah seharga Rp 10 juta/unit. Padahal sesuai keterangan korban, harga pembelian setiap unitnya Rp 40 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten sembari menambahkan, tersangka juga melakukan aksi pencurian CPU excavator wilayah DIY dan Surakarta.
Sementara itu tersangka Ik dalam pengakuannya kepada polisi mengatakan, setiap unit CPU curian dijual kepada penadah seharga Rp 10 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya namun sudah habis untuk melunasi hutang, tutur lelaki yang sehari-hari bekerja di pasar loak di Surabaya.
Bagus Adji