YOGYAKARTA (SUARABARU.ID)– Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marsahala Simanjuntak mengatakan, Focus Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Berupa Tanah Kontraktor KKS untuk Kegiatan Hulu Migas di Wilayah Jabanusa, merupakan rangkaian pertama pelaksanaan FGD.
Kegiatan itu juga akan dilaksanakan di empat wilayah kerja SKK Migas lainnya, yakni Papua dan Maluku (Pamalu), Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Menurut dia, ini merupakan sebuah langkah nyata untuk melaksanakan target pensertifikasian BMN, berupa tanah dalam kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas-KKKS Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).
BACA JUGA: Dirbinmas Polda Jateng Tutup Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal
FGD di Wilayah Jabanusa yang digelar pada Kamis-Jumat (6-7/7/2023), dihadiri wakil Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan di delapan kabupaten yang ada di Jatim, dan dua Kantor Pertanahan yang ada Jateng.
”Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong sertifikasi BMN, berupa tanah dan penyelesaian permasalah tanah. Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, maka akan lebih meningkatkan saling sinergi antarinstitusi,” kata George dalam sambutannya.
Ditambahkan dia, Sertifikasi BMN tanah menjadi sangat penting, untuk dapat dilaporkan kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: Klub Sepatu Roda Freestyle Inline Skate Hadir di Kota Tegal
Data Seluruh BMN Hulu Migas Berupa Tanah yang digunakan pada Semester I Tahun 2022, seluas 577.375.612 m². Dari jumlah itu, luas tanah telah bersertifikat seluas 78.223.198 m² (26%), luas tanah dalam proses sertifikat/balik nama seluas 22.394.515 m² (8%), luas tanah belum bersertifikat seluas 458.076.430 m² (66%).
Dalam kesempatan yang sama, Plh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi menyampaikan, pihaknya mendukung percepatan sertifikasi BMN berupa tanah, di wilayah Republik Indonesia.
”Kementrian ATR saat ini sedang giat untuk melakukan pendaftaran tanah secara sistematis. Diharapkan, dengan adanya hal ini, tidak ada sengkata tanah lagi, atau sengketa batas. Oleh karena itu, diperlukan acuan-acuan terkait pelaksanaan di daerah,” jelas dia.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Wonogiri Mengantisipasi Korban Tewas Antraks di Gunungkidul
Sebagai bentuk penghargaan, SKK Migas juga melakukan pemberian penghargaan kepada Kantor Pertanahan (Kantah), yang secara kooperatif telah membantu melakukan percepatan penerbitan sertifikasi di wilayah Jabanusa. Dimana penghargaan itu diserahkan dari SKK Migas kepada Kantah Bojonegoro dan Kantah Bangkalan.
Diharapkan, dengan dilaksanakankannya FGD ini, status BMN berupa tanah yang clean and clear, dapat mendukung Pengelolaan BMN berupa tanah yang lebih baik, sehingga target pensertifikasian BMN berupa tanah dapat tercapai.
Dukungan dari seluruh instasi terkait, tidak lepas dari keberhasilan target dan juga kelancaran program yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga sinergi dan kerja sama yang baik, adalah kunci utama untuk penyelesaian kendala-kendala di lapangan.
BACA JUGA: PKL SMK Negeri 2 Ponorogo, Perkuat Ketrampilan dan Budaya Kerja
Sejalan dengan hal itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria, Arie Yuwirin menyebutkan, Kementerian ATR/BPN telah membuat MoU dengan SKK Migas di tahun 2019.
”SKK Migas ditargetkan untuk dapat melakukan sertifikasi BMN berupa tanah sebesar 50 persen, dari total keseluruhan BMN Tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Hulu Migas di Tahun 2024. Setidaknya sampai dengan proses permohonan masuk kepada Kantor ATR/BPN,” tukas dia.
Riyan