JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota Fraksi PKS DPR-RI, Hamid Noor Yasin, bertekad untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan Desa
”Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap untuk mengawalnya,” tegas Hamid, Sabtu (8/7). Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar dan Sragen) ini, mendorong agar secepat-cepatnya di Tahun 2023 ini, RUU Desa selesai dan disahkan sebagai legacy dari Pemerintahan Joko Widodo.
”Bukan hanya berupa Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) saja, tapi revisi RUU Desa juga harus mendapat prioritas untuk segera diproses pengesahannya,” tandas Hamid.
Hamid, tokoh legislatif tingkat pusat ini, menyatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, telah sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR kepada Rapat Paripurna DPR RI.
Proses selanjutnya, menunggu respons Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres), tentang persetujuan untuk membahasnya bersama DPR. Pembahasannya nanti, tandas Hamid, melalui DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari Pemerintah dan DPR dengan melibatkan para pihak.
Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR pada Tanggal 22 November 2022 lalu, menyampaikan bahwa tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode pemerintahan saat ini.
Menurut Hamid, terdapat 19 poin perubahan dalam RUU ini. ”Jadi, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun,” tegas Hamid.
Jepang Korea
Sebab, ada hal-hal lainnya yang diatur dalam RUU Desa. Antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Juga tentang jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas.
Saat ini para Kades dibebani oleh hampir keseluruhan tugas-tugas dari kementerian. Utamanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.
”Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah, apalagi mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar,” ujar Hamid Noor Yasin.
Apalagi, dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Dana Desa, harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula.
Terkait ini, Hamid mengkritisi tentang anggaran Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Rp 2,75 miliar pada Tahun 2023 yang malah menurun menjadi Rp 1,35 miliar pada Tahun 2024. ”Seharusnya anggaran ini juga semakin ditingkatkan,” tegas Hamid.
Dengan adanya revisi UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.
Hamid, menyatakan, Indonesia dapat mengadaptasi pembangunan desa dari negara maju, misalkan konsep OVOP (One Village One Product) dari Jepang ataupun Saemaul Undong dari Korea.
Berkaitan ini, Hamid, akan meminta masukan dari para ahli pembangunan desa, juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan, agar dengan revisi UU Desa, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya.
Bambang Pur