Muhammadun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan pasal 51 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mada pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon adalah tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Pada masa perbaikan itu dapat dilakukan mengubah nomor urut Bacaleg, mengubah dapil Bacaleg (pada tingkatan yang sama), mengganti Bacaleg sebab ganda, mengganti Bacaleg sebab mengundurkan diri atau meninggal dunia dan mengganti Bacaleg berdasarkan persetujuan DPP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammadun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara kepada SUARABARU.ID, Jumat (7/7-2023) malam terkait dengan masa perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.

“Sampai Jumat (7/7-2023) sore pukul 16.00, dari 18 parpol yang ada belum ada yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ke KPU. Sejumlah parpol masih mengoptimalkan ruang konsultasi help desk baik melalui telpon maupun datang langsung ke KPU,” ungkapnya.

Menurut Muhammadun, sesuai ketentuan hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen adalah tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59.
“Kami berharap semua parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya sebelum batas akhir,” ujar Muhammadun, Komisioner KPU Jepara. Setelah itu mulai tanggal 10 Juli – 6 Agustus 2023 KPU akan memverifikasi dokumen perbaikan persyaratan bacelg yang diajukan parpol.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan konsultasi ada satu parpol yang akan menyerahkan perbaikan berkas, yaitu Partai Gelora. “Direncanakan perbaikan berkas akan dilakukan Sabtu (8/7) sekitar pukul 09.00,” terangnya.

Bersadarkan data yang ada menurut Muhammadun, jumlah bacaleg yang diajukan 18 parpol di Jepara adalah 687 bacaleg.

Hadepe