blank
Penutupan perlintasan sebidang di Desa Mlilir, Kecamatan Gubug ini guna mencegah terjadinya insiden kecelakaan sekaligus mengutamakan keselamatan masyarakat. Foto: Tya Widya/KAI Daop 4 Semarang.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) –  KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Grobogan, Selasa (19/5/2026).

Penutupan perlintasan sebidang tersebut menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan perjalanan kereta api yang dilakukan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026.

KAI Daop 4 Semarang menilai penutupan perlintasan sebidang di Gubug, Grobogan penting dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.

BACA JUGA : Lapangan Harmoni Siap Jadi Saksi Akhir Pengabdian TMMD Sragen

Lokasi tersebut sebelumnya merupakan perlintasan tidak dijaga yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

Sebelum proses penutupan dilakukan, KAI terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pihak terkait lainnya agar pelaksanaan berjalan aman dan lancar.

Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami alasan penutupan perlintasan demi keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

KAI menyebut kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan.

Selain mengancam keselamatan jiwa, kecelakaan di perlintasan juga kerap menimbulkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian.

BACA JUGA : Gubernur Luthfi Pasang Badan Kawal Payung Hukum Driver Ojol

Langkah penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Perlintasan Berisiko Tinggi

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah penutupan terhadap perlintasan yang berisiko tinggi.

“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujar Luqman Arif.

Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa hanya dibebankan kepada operator perkeretaapian semata.

Karena itu, KAI terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri hingga komunitas railfans dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI mencatat angka kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang masih cukup tinggi sepanjang tahun ini.

Hingga 19 Mei 2026, tercatat sudah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang.

BACA JUGA : Di Tengah Obrolan, Kasdim Sragen Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Desa Puro

Sementara sepanjang tahun 2025 lalu, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 21 kejadian.

Data tersebut menjadi perhatian serius KAI untuk mempercepat langkah mitigasi dan penanganan di lapangan.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menutup perlintasan sebidang tidak dijaga yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

BACA JUGA : Speling Menyisir Pelosok Desa, TBC dan Stunting Tak Dibiarkan Berkembang di Jateng

KAI menyebut hingga 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup enam perlintasan sebidang tidak dijaga.

Sedangkan selama tahun 2026, KAI Daop 4 Semarang menargetkan penutupan sebanyak 11 perlintasan sebidang tidak dijaga di berbagai wilayah operasionalnya.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan sistem transportasi kereta api yang lebih aman dan tertib.

KAI juga berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan penutupan perlintasan demi mengurangi risiko kecelakaan.

Selain itu, pengguna jalan diminta lebih disiplin dan mematuhi aturan keselamatan saat melintas di sekitar jalur kereta api.

BACA JUGA : Tim Pria Idaman Meraih Gelar Juara Pertama

“Keperdulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.

Penutupan perlintasan sebidang oleh KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gubug, Grobogan diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Melalui program penutupan perlintasan sebidang tersebut, KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan transportasi kereta api yang aman, tertib, dan selamat bagi masyarakat di Gubug, Grobogan dan wilayah sekitarnya.

TYA WIDYA